Lutim, Sidang praperadilan yang sempat tertunda beberapa waktu lalu, kini kembali dilaksanakn di PN Malili, Rabu 17 April 2024,
Sidang hari ini pihak gakkum KLHK Sulsel sebagai termohon akhirnya hadir dalam sidang pembacaan memori permohonan praperadilan dari pihak pemohonan.
Dari pantauan media dalam pembacaan memori permohonan yang telah di bacakan oleh salah satu penasehat hukum IL dan ED, pihak Gakkum tidak bisa memberi jawaban hari ini dikarenakan alasan pihak Gakkum belum menyiapkan dan meminta waktu lagi.
Pernyataan Gakkum langsung di tanggapi oleh hakim tunggal (kena semprot, red).
Kata Hakim, "Itu bukan alasan karena waktu yang di berikan sudah sangat lama, dari tanggal 25/3/2024 lalu.
"Jadi hari ini harus ada jawaban paling lambat sore karena sidang praperadilan punya waktu tertentu, yaitu 7 hari masa sidang, sehingga pada Rabu depan hasil sidang harus ada keputusan.
Namun dengan penuh pertimbangan dan kebijakan, hakim tunggal akhirnya memberi waktu untuk sidang dilanjutkan pada kamis besok (18/4/2024) untuk jawaban dan sidang di tutup.
(Red)