Bone, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bone telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Korban berinisial NH (14), sedangkan pria yang dilaporkan dalam perkara tersebut berinisial SN (37). Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah di BTN Graha Mulia, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Perkembangan perkara itu disampaikan orang tua korban kepada media, Jumat (18/9/2026). Keluarga mengaku telah menerima pemberitahuan dari penyidik Unit PPA setelah dilakukan gelar perkara.
“Kami telah menerima pesan dari penyidik Unit PPA Polres Bone bahwa telah dilaksanakan gelar perkara sebelum salat Jumat. Dari hasil gelar perkara tersebut, kasus yang menimpa anak kami sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar orang tua korban.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Bone pada 24 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/532/VIII/2026/SPKT/RES BONE dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bone.
Peningkatan ke tahap penyidikan menandai adanya langkah lanjutan aparat untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Dalam tahap ini, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum untuk membuat terang perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan cepat dan terukur. Mereka juga
(Red)
