Soppeng, Lima unit excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) yang diperuntukkan menunjang kepentingan masyarakat tani kini menjadi objek penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.
Kejari Soppeng resmi menaikkan perkara dugaan penyalahgunaan aset tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., menyampaikan peningkatan status perkara itu saat konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).
“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Sulta.
Kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Soppeng pada 19 Februari 2026. Aduan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lima unit excavator bantuan Kementan yang berada di Kabupaten Soppeng.
Setelah melalui proses penyelidikan, jaksa menemukan indikasi yang dinilai cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Salah satu fokus penyidik adalah dugaan penguasaan excavator oleh individu atau kelompok tertentu yang kemudian diduga memanfaatkannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Padahal, excavator tersebut merupakan bagian dari program bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pemerintah. Peruntukannya semestinya untuk mendukung kegiatan pertanian dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Penyidik kini mulai menelusuri seluruh proses, sejak pengajuan bantuan hingga pemanfaatan alat berat tersebut.
Dugaan yang tengah didalami mencakup kemungkinan penyaluran yang tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan, hingga dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi.
Di sinilah perkara lima excavator tersebut menjadi serius.
Bukan semata soal alat berat, tetapi menyangkut bagaimana aset negara dikelola setelah disalurkan kepada penerima manfaat.
Siapa yang menerima? Siapa yang menguasai? Untuk apa alat tersebut digunakan? Dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari aset yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi bagian dari penyidikan Kejari Soppeng.
Sulta menegaskan bantuan Alsintan pemerintah semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan menjadi sarana mencari keuntungan pribadi.
“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Meski perkara telah naik ke penyidikan, Kejari Soppeng belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam proses pengajuan, penyaluran, penguasaan maupun pemanfaatan lima excavator tersebut.
“Termasuk siapa yang bertanggung jawab, nanti berdasarkan alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” jelas Sulta.
Kejari Soppeng juga belum membeberkan pasal yang akan diterapkan maupun ada tidaknya kerugian negara. Seluruhnya masih menunggu hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Sulta menepis anggapan bahwa penanganan perkara tersebut berjalan lambat. Menurutnya, jaksa harus memastikan terlebih dahulu apakah dugaan yang dilaporkan benar-benar mengandung peristiwa hukum.
“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Kini, dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, ruang untuk mengurai kasus tersebut semakin terbuka.
Jaksa akan menelusuri asal-usul lima excavator, proses pengajuan dan penyaluran, dokumen serah terima, pihak penerima, penguasaan alat, pola pemanfaatan, hingga dugaan penyewaan dan potensi kerugian negara.
Sulta memastikan penyidikan dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
“Ini murni penegakan hukum,” katanya.
Lima excavator yang seharusnya menjadi alat bantu bagi petani kini justru menjadi pintu masuk Kejari Soppeng untuk menguji dugaan penyalahgunaan aset negara.
Jawaban atas siapa yang bertanggung jawab kini berada di tangan penyidik dan alat bukti yang akan dikumpulkan dalam proses penyidikan.
(Red)
