Sidoarjo, Istilah “kudeta” kepala desa (Kades) mulai mencuat di tengah dinamika pemerintahan desa. Istilah tersebut biasanya digunakan untuk menggambarkan konflik internal yang kian meruncing antara kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun perangkat desa hingga berujung pada desakan agar kepala desa dilengserkan.
Persoalan semacam ini sejatinya bukan hal baru dalam dinamika pemerintahan desa. Disharmoni dapat muncul akibat berbagai faktor, mulai dari persoalan komunikasi, ketidakpuasan terhadap kebijakan kepala desa, dugaan ketidakadilan dalam pembagian tugas, hingga keputusan terkait perangkat desa yang dinilai dilakukan tanpa mengikuti prosedur.
Namun, konflik internal pemerintahan desa semestinya tidak boleh berkembang menjadi aksi “pelengseran” yang dilakukan di luar mekanisme hukum.
Kepala desa bukan pejabat yang dapat diberhentikan hanya karena kehilangan dukungan dari sebagian perangkat desa atau kelompok tertentu. Begitu pula BPD maupun perangkat desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemberhentian sepihak terhadap kepala desa.
Dalam kondisi tertentu, ketegangan politik di tingkat desa juga dapat meningkat menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Persaingan antar-kelompok, kepentingan politik lokal, hingga perbedaan sikap terhadap pemerintahan desa berpotensi memperlebar konflik yang sebelumnya bersifat administratif menjadi persoalan politik.
Karena itu, setiap tuduhan maupun upaya pemberhentian kepala desa harus dibuktikan berdasarkan fakta dan ditempuh melalui prosedur yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa, mekanismenya bukan melalui tekanan massa, pemaksaan, mogok kerja, atau gerakan politik terselubung. Persoalan tersebut harus disampaikan melalui saluran resmi dan ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan.
BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran serius, persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme pemerintahan daerah sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, istilah “kudeta kades” seharusnya tidak menjadi pembenaran untuk mengganti atau melengserkan kepala desa di luar koridor hukum.
Sebaliknya, jika memang terdapat persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa, maka yang harus dikedepankan adalah transparansi, pembuktian, pemeriksaan, dan mekanisme hukum, bukan tekanan politik maupun kepentingan kelompok.
Konflik internal desa boleh saja terjadi sebagai bagian dari dinamika pemerintahan. Tetapi ketika konflik tersebut berubah menjadi upaya sistematis untuk menjatuhkan seorang kepala desa tanpa prosedur yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar konflik internal—melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum.
Jangan sampai “kudeta” di tingkat desa justru melahirkan masalah baru karena proses pelengserannya sendiri dilakukan di luar aturan.
(Redho)
