Soppeng, Proses penerbitan sertifikat tanah atas nama Hj. Habibi di Lappae, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kembali tersendat.
Ironisnya, proses tersebut disebut telah melewati sejumlah tahapan administrasi, mulai dari kelengkapan berkas, verifikasi, pendaftaran hingga pembayaran billing yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.
Namun ketika proses berjalan, sanggahan kembali muncul untuk kedua kalinya.
Kondisi inilah yang kini menjadi sorotan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (LSM SIDIK), Mahmud Cambang.
Mahmud mempertanyakan mengapa bidang tanah yang sebelumnya, berdasarkan hasil pengecekan yang disampaikannya, disebut tidak masuk dalam objek sanggahan, kini kembali dimasukkan dalam keberatan.
“Kalau sebelumnya sudah dilakukan pengecekan dan tanah yang kami urus dinyatakan tidak masuk dalam objek sanggahan, lalu sekarang dimasukkan lagi, tentu kami bertanya: dasarnya apa?” tegas Mahmud. Selasa (22/9/2026).
Menurut Mahmud, dirinya mendapat kuasa dari Hj. Habibi untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Ia mengatakan, proses administrasi telah berjalan dan sejumlah tahapan telah dilalui. Bahkan pembayaran billing disebut telah dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.
Persoalan kemudian muncul setelah pihak lain kembali mengajukan keberatan.
Pernah Dicek, Kini Disanggah Lagi
Mahmud menjelaskan, sebelumnya telah ada sanggahan dari pihak yang sama dengan mencantumkan sejumlah nomor SPPT/NOP serta klaim atas objek tanah yang dipersoalkan.
Keberatan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengecekan bersama pemerintah setempat dan pihak Pertanahan.
Menurut keterangan Mahmud, dari pengecekan tersebut diketahui bidang tanah yang sedang diproses atas nama Hj. Habibi tidak termasuk dalam objek sanggahan sebelumnya.
Bahkan, kata dia, pihak Pertanahan telah melihat peta blok di Kelurahan Lemba.
“Setelah kami cek bersama pihak kelurahan dan Pertanahan, tanah yang kami urus tidak masuk dalam objek yang disanggah. Peta blok juga sudah dilihat,” ujarnya.
Mahmud menyebut setelah pengecekan itu, bagian yang menangani persoalan sengketa di Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat dapat kembali dilanjutkan.
Namun kini, persoalan serupa kembali terjadi.
Sanggahan kedua masuk dan bidang tanah yang sedang diproses atas nama Hj. Habibi kembali ikut dicantumkan.
Akibatnya, proses penerbitan sertifikat kembali tertahan.
LSM SIDIK: Jangan Hanya Berhenti pada Surat Sanggahan
Bagi LSM SIDIK, persoalan ini bukan sekadar soal ada atau tidak adanya surat keberatan.
Yang dipertanyakan adalah dasar keberatan, objek yang disengketakan, serta bukti kepemilikan yang digunakan sebagai pijakan.
Mahmud meminta agar setiap sanggahan diperiksa secara substansial dan dibandingkan dengan data pertanahan yang ada.
“Kalau memang ada hak pihak lain, tunjukkan objeknya, dasar haknya dan dokumennya. Jangan sampai objek yang berbeda kemudian dimasukkan ke dalam persoalan yang sama,” katanya.
Menurutnya, keberadaan sebuah surat sanggahan tidak semestinya membuat proses masyarakat berhenti tanpa penjelasan yang terang mengenai persoalan sebenarnya.
“Surat sanggahan boleh diajukan. Tetapi dasar dan objeknya harus terang. Jangan hanya karena ada sanggahan, proses masyarakat otomatis berhenti tanpa penjelasan yang jelas,” tegas Mahmud.
Ia menambahkan, pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar pengurusan sertifikat Hj. Habibi, di antaranya dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Hj. Habibi serta surat pembagian warisan yang ditandatangani I Suha Indo Dalang, istri almarhum La Cebe, yang disebut sebagai nenek Hj. Habibi.
Meski demikian, Mahmud menegaskan pihaknya tidak meminta sertifikat diterbitkan tanpa pemeriksaan.
Sebaliknya, ia meminta Kantor Pertanahan memeriksa seluruh dokumen dan klaim dari masing-masing pihak secara menyeluruh.
“Silakan Pertanahan periksa semuanya. Kami tidak meminta ada pihak yang dirugikan. Yang kami minta adalah kepastian. Kalau tanah ini memang tidak masuk objek sengketa, apa alasan prosesnya kembali dihentikan?” ujarnya.
Pertanahan Ditunggu Penjelasannya
Mahmud berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Menurutnya, apabila memang terdapat kekurangan dokumen, masyarakat harus diberi tahu dokumen apa yang harus dilengkapi. Jika terdapat sengketa, maka objek sengketa dan dasar klaimnya juga harus dijelaskan.
“Jangan masyarakat dibuat menunggu tanpa ujung. Kalau ada masalah hukum, sampaikan apa masalahnya. Kalau ada kekurangan dokumen, sebutkan dokumen apa yang kurang. Kalau ada sengketa, jelaskan objek sengketanya,” tegasnya.
LSM SIDIK menyatakan masih memberikan ruang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng untuk memberikan penjelasan mengenai duduk persoalan tersebut.
Jika tidak mendapatkan kejelasan, Mahmud mengatakan pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami ingin semuanya terang berdasarkan data dan dokumen, bukan berdasarkan klaim sepihak,” ujarnya.
Pertanahan Belum Beri Klarifikasi
Sementara itu, media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, khususnya pihak yang menangani persoalan sengketa.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait status penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi, termasuk dasar penghentian sementara setelah masuknya sanggahan kedua.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng belum memberikan tanggapan.
(Red)
