PLt Gubernur Maluku Utara Menonaktifkan Sejumlah Pejabat, Andi Nurlinda Sebut Diduga Menabrak Aturan dan Apresiasi Perlawanan Yang Terdampak

Notification

×

Tag Terpopuler

PLt Gubernur Maluku Utara Menonaktifkan Sejumlah Pejabat, Andi Nurlinda Sebut Diduga Menabrak Aturan dan Apresiasi Perlawanan Yang Terdampak

Jumat, 05 April 2024 | April 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-05T22:13:16Z

Dr Andi Nurlinda, SKM.M.Kes (ist) 

Ternate (MNC) , Merujuk dari peraturan KPU bahwa 6 bulan masa waktu ditetapkan Pasangan Calon Kepala daerah maka tidak ada lagi pergeseran atau mutasi oleh karena itu  Plt Gubernur untuk mengeluarakan Surat keputusan yang tanggal 25 maret Itu sudah melanggar  karena tanggal penetapan Pasangan Calon di tetapkan di tanggal 23 September 2024 sesuai Ketetapan KPU, sehingga hal ini menjadi dasar 
Politisi Partai Gerindra Dr Hj Andi Nurlinda SKM. Mkes yang akademisi angkat bicara dengan menyoroti kebijakan Plt Gubernur Maluku Utara.

Andi Nurlinda menilai langkah Plt Gubernur Maluku Utara tersebut diduga menabrak aturan, ucapnya, Jumat (5/4/2024). 

Bertepatan dengan hal tersebut Ahmad Purbaya mewakili  kepala inspektorat dan Bapeda pemprov Maluku Utara yang hari ini juga telah mengajukan perlawanan dengan surat keberatan Administtatif sebagai satu syarat apabila ada langkah selanjutnya akan melakukan Gugatan di PTUN 

Menurut Politisi Gerindra Andi Nurlinda "Hal tersebut merupakan  langkah yang terbaik sekaligus mengingatkan ke Plt Gubernur Maluku Utara bahwasanya Apa yang terjadi di Maluku Utara sudah sangat memperhatinkan, ungkapnya. 

Ahmad Purbaya di konfirmasi  mengutarakan alasan dirinya mengajukan keberatan administratif karena apa yang ada didalam SK itu dijadikan alasan Plt mencopot seperti adanya pemeriksaan saksi terkait Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang terkena OTT KPK pada tanggal 18 Desember 2023.

"Ada 70 orang yang di periksa sebagai saksi, baik swasta maupun birokrat, oleh karena itu kenapa hanya Kami yang di berikan SK penggantian,  kalau seperti itu alasan dalam SK, tandasnya.

Oleh karena itu Ahmad Purbaya sangat menyayangkan alasan menimbang dalam surat keputusan itu yang dijadikan dasar terbitnya SK tertanggal 25 maret 2024 lalu, pungkasnya.