Soppeng, Polemik di tubuh insan pers Kabupaten Soppeng memasuki babak baru. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng, Andi Jumawi, resmi melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang dinilai menerbitkan pemberitaan tanpa verifikasi dan tidak memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik.
Somasi tersebut ditujukan kepada Alimuddin, Fas Rachmat Kami, Muh. Syukur, serta Andi Baso Petta Karaeng. Mereka disebut mempublikasikan informasi terkait legalitas kepengurusan PWI Soppeng tanpa melakukan konfirmasi kepada pengurus resmi.
Andi Jumawi menilai pemberitaan yang beredar tidak hanya mengabaikan kaidah jurnalistik, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan menggiring opini sepihak.
“Pemberitaan tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik, terutama akurasi dan keberimbangan,” tegas Andi Jumawi, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, pelantikan pengurus PWI Kabupaten Soppeng masa bakti 2025–2028 telah dilaksanakan secara sah oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, H.M. Agus Salim Alwi Hamu. Pelantikan tersebut merujuk pada SK PWI Pusat Nomor 27-PKU/PP-PWI/2025 tertanggal 26 November 2025.
Menurutnya, SK tersebut sah secara administrasi dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, serta Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh. Karena itu, ia menilai polemik yang berkembang tidak semestinya terjadi apabila proses jurnalistik dijalankan secara profesional.
Yang menjadi sorotan, sejumlah pemberitaan disebut memuat klaim terkait legalitas kepengurusan tanpa menghadirkan klarifikasi dari pihak PWI Soppeng. Praktik tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak utuh.
Melalui somasi itu, Andi Jumawi meminta pihak yang menerbitkan berita memberikan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab tersebut diminta dimuat paling lambat 3 x 24 jam sejak somasi diterima.
“Kami meminta hak jawab diberikan dan dimuat dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengatur kewajiban verifikasi, keberimbangan, serta larangan menghakimi dalam pemberitaan.
Menurutnya, pemberitaan yang beredar sebelum maupun setelah pelantikan pengurus PWI Soppeng tidak mencerminkan prinsip-prinsip tersebut.
Somasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa konflik di kalangan wartawan Soppeng tidak lagi sekadar perbedaan pandangan, tetapi telah menyentuh aspek profesionalisme dan legitimasi organisasi.
Jika hak jawab tidak diberikan dalam batas waktu yang ditentukan, polemik ini berpotensi berlanjut ke langkah hukum berikutnya.
Untuk diketahui, surat somasi tersebut telah diterima oleh Fas Rachmat Kami pada Selasa, 21 April 2026. Dengan diterimanya somasi itu, publik kini menunggu respons dari pihak yang disomasi, sekaligus melihat apakah polemik ini akan mereda atau justru semakin memanas.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi profesionalisme insan pers di daerah. Di tengah tuntutan kecepatan informasi, prinsip verifikasi dan keberimbangan kembali dipertaruhkan.
(Idul Saputra)

