Soppeng, Satresnarkoba Polres Soppeng kembali bergerak memburu dugaan peredaran narkotika. Dua pria diamankan dalam operasi di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Senin malam (10/8/2026).
Menariknya, dua penindakan tersebut berlangsung di lokasi yang sama dengan jeda waktu hanya sekitar 15 menit.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita terhadap RI alias ID (44). Saat digeledah, polisi menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 0,58 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok.
Belum lama berselang, Satresnarkoba kembali melakukan penindakan. Sekitar pukul 21.15 Wita, polisi mengamankan NP alias IP (42) yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Dari NP, petugas menemukan sembilan sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 2,49 gram. Polisi juga menyita satu batang kaca pireks.
Dengan demikian, total barang bukti dari kedua penindakan tersebut mencapai 11 sachet diduga sabu dengan berat sekitar 3,07 gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Cahaya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Soppeng melalui penyelidikan di lapangan.
Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng IPDA Ibrahim Rahman, S.E., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Kedua pria tersebut kini diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, termasuk kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Red)

