Makassar, Polemik penertiban dan penyegelan sejumlah kios di Pasar Niaga Daya, Makassar, kembali menjadi perhatian. Kali ini, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) mempertanyakan dasar munculnya tagihan tunggakan sewa yang disebut mencapai Rp598 juta kepada sejumlah pedagang.
L-KONTAK yang mendampingi pedagang meminta Perumda Pasar Raya Makassar menjelaskan secara terbuka dasar perhitungan tagihan tersebut, termasuk tarif yang digunakan, periode penagihan, objek tagihan hingga dokumen yang menjadi dasar munculnya kewajiban pembayaran.
Pendamping pedagang, Iswandi, menilai persoalan tersebut perlu diperjelas sebelum dilakukan tindakan penertiban lebih lanjut.
“Angka Rp598 juta itu dasar perhitungannya apa? Tarifnya berapa, untuk periode kapan, dan siapa yang menetapkan? Kalau tidak ada perjanjian tertulis dengan pedagang, dasar kewajiban pembayarannya perlu dijelaskan,” ujar Iswandi. Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dan Kalla Inti Karsa disebut telah berakhir pada 18 Juli 2021. Setelah berakhirnya kerja sama tersebut, pedagang mempertanyakan dasar hubungan hukum yang kemudian digunakan Perumda Pasar untuk menetapkan tagihan kepada mereka.
L-KONTAK juga menyoroti penerbitan SP1, SP2 hingga SP3 yang menjadi bagian dari proses penagihan.
Iswandi berpendapat, surat peringatan pada dasarnya merupakan instrumen untuk mengingatkan adanya kewajiban. Namun, surat tersebut menurutnya tidak serta-merta menjadi dasar lahirnya utang apabila kewajiban pembayaran sebelumnya belum memiliki dasar hubungan hukum yang jelas.
“Kalau dikatakan pedagang memiliki tunggakan, silakan dibuktikan dengan dokumen yang sah. Harus jelas hubungan hukumnya, apakah ada perjanjian sewa, izin usaha atau bentuk perikatan lainnya,” katanya.
Dasar Hukum Ikut Dipertanyakan
Selain nilai tagihan, L-KONTAK turut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Perumda Pasar dalam melakukan penagihan dan penyegelan.
Menurut Iswandi, Perumda Pasar Raya Makassar memiliki landasan kelembagaan melalui Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Raya.
Di sisi lain, Perda Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 juga disebut masih menjadi salah satu aturan yang dipersoalkan dalam polemik tersebut.
L-KONTAK meminta Perumda tidak hanya menyebut sebuah peraturan sebagai dasar hukum, tetapi menjelaskan pasal dan aturan pelaksana yang secara konkret menjadi dasar penetapan kewajiban pedagang.
“Jangan hanya mengatakan dasarnya Perda 12 Tahun 2004. Harus dijelaskan pasal mana yang digunakan dan bagaimana aturan tersebut menjadi dasar penetapan tagihan maupun penyegelan,” tegas Iswandi.
Ia juga meminta status Rp598 juta diperjelas. Apakah angka tersebut merupakan utang sewa, jasa pengelolaan pasar, retribusi, pemanfaatan aset daerah atau jenis penerimaan lainnya.
Menurutnya, setiap jenis pungutan mempunyai dasar hukum, mekanisme penetapan dan dokumen pendukung yang berbeda.
“Jangan sampai istilahnya berubah-ubah. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas Rp598 juta itu secara hukum dikategorikan sebagai apa,” ujarnya.
Surat Tugas Penyegelan Dipertanyakan
Tak hanya soal tagihan, proses penyegelan kios juga menjadi perhatian.
L-KONTAK menyebut berdasarkan keterangan pedagang, petugas yang melakukan penyegelan diduga tidak memperlihatkan surat tugas maupun dokumen perintah pelaksanaan penyegelan kepada pedagang.
Hal tersebut kemudian dipertanyakan karena pihak Perumda Pasar disebut telah menyatakan bahwa penyegelan dilakukan melalui mekanisme resmi dan prosedural.
“Kalau seluruh prosedurnya sudah lengkap, tidak ada alasan untuk tidak memperlihatkan dokumen tersebut kepada pedagang. Transparansi justru akan memperjelas bahwa tindakan yang dilakukan memang memiliki dasar,” kata Iswandi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah maupun Perumda Pasar dalam melakukan penataan dan pengelolaan pasar.
Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan berdasarkan aturan serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Minta Pemkot dan DPRD Turun Tangan
L-KONTAK berharap Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar dapat melakukan verifikasi terhadap persoalan tersebut.
Verifikasi yang diminta meliputi dasar munculnya tagihan Rp598 juta, dasar tarif yang digunakan, dokumen hubungan hukum dengan pedagang, penerbitan SP1 hingga SP3 serta dasar dan prosedur penyegelan kios.
Iswandi juga meminta agar persoalan tersebut tidak langsung diberi label sebagai pungutan liar sebelum seluruh dokumen diperiksa.
“Untuk sementara kami menyebutnya sebagai dugaan penetapan tagihan atau pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Kami berharap aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Menurutnya, apabila seluruh dokumen dan dasar hukum dapat ditunjukkan, maka polemik tersebut akan lebih mudah diselesaikan.
Sebaliknya, apabila dasar penetapan tagihan maupun penyegelan tidak dapat dijelaskan secara transparan, maka hal tersebut menurut L-KONTAK patut mendapat perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang.
“Kalau memang Rp598 juta itu sah, silakan dibuktikan dengan dokumen. Kalau memang ada kewajiban pedagang, tunjukkan dasar lahirnya kewajiban tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut masih menjadi polemik antara pedagang dan pihak pengelola pasar. Penjelasan resmi Perumda Pasar Raya Makassar terkait dasar perhitungan tagihan Rp598 juta, penerbitan SP1-SP3 serta dokumen penyegelan menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas.
(Tim)
