Soppeng, Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Soppeng resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat sore (14/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan bahwa penyusunan perubahan kebijakan anggaran dilakukan di tengah kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
Karena itu, pemerintah daerah dituntut semakin selektif dalam menentukan program yang harus diprioritaskan.
“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegas Suwardi.
Menurutnya, perubahan KUA-PPAS 2026 diarahkan untuk mempertajam prioritas program, meningkatkan efisiensi belanja, memperkuat kualitas pelaksanaan kegiatan, sekaligus mengendalikan belanja yang dinilai kurang produktif.
Bupati meminta setiap perangkat daerah tidak sekadar mengusulkan kegiatan, tetapi memastikan seluruh program memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan memberikan dampak terhadap pencapaian target pembangunan.
“Setiap usulan perubahan anggaran harus benar-benar berbasis kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang jelas, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Suwardi juga memberikan perhatian khusus terhadap proses verifikasi anggaran. Ia menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperketat pemeriksaan terhadap seluruh usulan perubahan dari perangkat daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya alokasi anggaran yang tidak prioritas, tidak mendesak, atau minim manfaat bagi masyarakat.
Bupati menegaskan, kesepakatan KUA-PPAS perubahan 2026 harus menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun program, kegiatan dan subkegiatan.
Dengan kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah ingin memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar diarahkan pada kebutuhan pembangunan yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, masing-masing perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang kemudian menjadi bahan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan itu, Suwardi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Soppeng atas kerja sama, masukan dan saran selama proses pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026.
(Red)
