Polres Soppeng Bongkar Kasus Anak 17 Tahun, LSM SIDIK Minta Dua Terduga Dibuka Terang

Notification

×

Tag Terpopuler

Polres Soppeng Bongkar Kasus Anak 17 Tahun, LSM SIDIK Minta Dua Terduga Dibuka Terang

Sabtu, 05 September 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T10:52:59Z


Soppeng, Kasus dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Soppeng mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIDIK.


LSM SIDIK mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Soppeng melalui Satreskrim dalam menangani dan mengusut perkara yang diduga berkaitan dengan eksploitasi seksual, pelecehan fisik hingga persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.


Ketua LSM SIDIK Kabupaten Soppeng, Mahmud Cambang, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengungkapan awal, tetapi mengusut perkara tersebut secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.


"Kami mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Soppeng dalam membongkar kasus ini. Namun proses hukum harus dikawal sampai tuntas dan dilakukan secara transparan," tegas Mahmud, Sabtu (5/9/2026).


Menurutnya, informasi mengenai adanya dua orang yang tengah didalami keterlibatannya perlu dijelaskan secara proporsional kepada publik sesuai perkembangan penyidikan.


Mahmud menilai transparansi penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai sejauh mana perkara tersebut telah ditangani, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan.


"Kalau memang ada dua orang yang sedang didalami, publik tentu berharap prosesnya jelas. Siapa yang terlibat harus berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Jangan ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.


Ia juga meminta Polres Soppeng memberikan perhatian serius terhadap perlindungan korban. Menurutnya, dalam perkara yang melibatkan anak, proses penanganan harus dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.


"Yang paling penting adalah korban harus mendapat perlindungan. Identitas dan masa depannya jangan sampai semakin dirugikan akibat pemberitaan atau proses hukum," katanya.


Mahmud menegaskan, apabila penyidik nantinya menemukan bukti yang cukup terhadap pihak-pihak yang terlibat, proses hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ia berharap penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Soppeng serius memberikan perlindungan terhadap anak serta tidak memberikan ruang bagi praktik kekerasan maupun eksploitasi terhadap kelompok rentan.


"Penegakan hukum harus terang benderang. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu," tegasnya.


Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik. LSM SIDIK menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganannya hingga terdapat kejelasan mengenai seluruh rangkaian perkara dan pihak-pihak yang secara hukum terbukti terlibat.