Soppeng, Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan sehari-hari.
Kali ini, Pemkab Soppeng menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan dan kader kesehatan.
Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatanganan Rencana Kerja Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berlangsung di D’Malaka Cafe, Rabu (9/9/2026).
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Haeruddin mengatakan, pekerja rentan merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian serius karena aktivitas mereka tetap memiliki risiko, sementara kemampuan menghadapi dampak musibah relatif terbatas.
“Kerja sama ini adalah komitmen nyata Pemkab Soppeng untuk memastikan para pekerja rentan dan kader kesehatan dapat bertugas tanpa rasa waswas,” ujar Andi Haeruddin.
Menurutnya, ketika seorang pekerja mengalami musibah, persoalannya tidak berhenti pada pekerja tersebut. Kondisi itu dapat langsung memengaruhi keberlangsungan ekonomi keluarganya.
Karena itu, keberadaan jaminan sosial menjadi salah satu bentuk perlindungan untuk memastikan keluarga pekerja tetap memiliki pegangan ketika risiko pekerjaan terjadi.
“Perlindungan ini penting agar keluarga mereka tetap tangguh dan terhindar dari risiko kemiskinan jika terjadi musibah kerja,” katanya.
BPJS: Perlindungan Harus Menjangkau Semua Pekerja
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare Sahid Wahid mengapresiasi langkah Pemkab Soppeng.
Menurutnya, perlindungan terhadap risiko kerja merupakan bagian penting dari jaminan sosial yang harus dapat diakses pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.
“Sinergi ini memastikan negara hadir memberikan kepastian jaminan, sehingga para pekerja dapat beraktivitas dengan tenang dan produktif,” ujar Sahid.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Soppeng Adi Syamsul berharap kerja sama tersebut mampu memperluas cakupan perlindungan hingga ke pekerja rentan yang berada di wilayah pelosok.
Ia berharap kolaborasi yang dibangun bersama pemerintah daerah dapat terus berkembang sehingga semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Langkah tersebut bukan hal baru bagi Pemkab Soppeng. Pemerintah daerah sebelumnya telah mengembangkan program SIBALIPERI (Siaga Bersama Perlindungan pada Pekerja Rentan/Informal) bersama BPJS Ketenagakerjaan. Program ini mengajak ASN ikut bergotong royong memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada pekerja rentan.
Bahkan, manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan baru-baru ini telah dirasakan keluarga pekerja non-ASN di RSUD La Temmamala melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian senilai Rp74 juta kepada ahli waris almarhumah Yusriani.
Penandatanganan rencana kerja tersebut turut dihadiri Kepala DPMPTSP-NAKERTRANS Kabupaten Soppeng Andi Dhamrah dan Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng Drs. Dipa, M.Si.
Pemkab Soppeng berharap perluasan perlindungan tersebut tidak sekadar menambah jumlah kepesertaan, tetapi benar-benar menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya.
Sebab, bagi pekerja rentan, satu musibah kerja bukan hanya soal kehilangan kemampuan bekerja, tetapi bisa berarti hilangnya sumber penghasilan keluarga. Taamaattumik, kehadiran jaminan sosial menjadi penting agar risiko tersebut tidak berubah menjadi persoalan kemiskinan baru.
(Idul Saputra)