PETI Eks Lahan PT M3 Pulo Padang Disebut Makin Marak, Nama ‘Amt’ dan ‘Borg’ Ikut Disorot

Notification

×

Tag Terpopuler

PETI Eks Lahan PT M3 Pulo Padang Disebut Makin Marak, Nama ‘Amt’ dan ‘Borg’ Ikut Disorot

Jumat, 11 September 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T04:40:46Z


Penyabungan, Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan eks lahan PT M3, Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan.


Aktivitas pengerukan material tambang menggunakan alat berat disebut masih berlangsung. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, puluhan unit ekskavator diduga beroperasi di kawasan tersebut.


Jika informasi itu benar, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas tambang ilegal biasa. Skala penggunaan alat berat memunculkan pertanyaan besar: siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut, siapa yang menjadi pemodal, dan mengapa aktivitas itu diduga dapat berlangsung dalam skala besar?


Dalam penelusuran yang dilakukan, dua nama yang disebut dengan inisial Amt dan Borg mencuat dalam kaitannya dengan aktivitas PETI di eks lahan PT M3.


Sejumlah sumber di lapangan menyebut keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada bukti hukum atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang memastikan posisi maupun peran masing-masing.


Karena itu, informasi tersebut masih berstatus dugaan dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.


Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana aktivitas dengan penggunaan alat berat dalam jumlah besar bisa berlangsung tanpa segera terdeteksi atau dihentikan apabila memang tidak mengantongi izin.


Ketua Madina Corruption Watch (MCW), Jupriadi Batubara, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.


Dalam keterangannya pada 12 Agustus 2026, Jupriadi meminta Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran terkait tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi mengusut pihak-pihak yang berada di balik aktivitas PETI tersebut.


“Kami meminta APH menindak tegas tanpa tebang pilih. Jangan ada kesan pembiaran atau tutup mata terhadap para aktor di balik puluhan ekskavator ini,” tegas Jupriadi.


Menurutnya, keberadaan alat berat dalam jumlah besar semestinya menjadi alarm bagi aparat maupun pemerintah daerah.


Ia juga meminta dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak berhenti pada isu lapangan, tetapi harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang transparan.


Persoalan semakin serius setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya oknum berseragam loreng yang disebut-sebut memberikan pengamanan terhadap aktivitas pertambangan.


Seorang oknum berinisial A, yang disebut memiliki keterkaitan dengan marga tertentu, juga disebut dalam informasi lapangan sebagai pihak yang diduga menerima setoran.


Namun, tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.


Redaksi belum memperoleh bukti transaksi, dokumen pendukung, maupun keterangan resmi dari institusi TNI yang dapat membuktikan tudingan tersebut.


Informasi lain juga menyebut adanya seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari inisial Borg dan pernah menyampaikan pernyataan terkait dugaan pembayaran kepada oknum TNI.


Pernyataan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut agar tidak menjadi tuduhan tanpa dasar.


Ketua Yayasan Pemuda Untuk Madina Hijau (YPMH), Saidul Anwar Rangkuti, menyoroti potensi dampak ekologis dari aktivitas pertambangan menggunakan alat berat tersebut.


Menurutnya, apabila kegiatan itu terbukti berlangsung tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan, maka penegakan hukum harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.


“Pangdam I/Bukit Barisan dan Kapolda Sumut harus segera turun tangan dan bertindak tegas,” ujar Saidul.


Ia juga meminta pemerintah memastikan kebijakan pemberantasan aktivitas ilegal benar-benar diterapkan di lapangan, termasuk terhadap kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung secara masif.


Pertanyaan Besarnya: Siapa di Balik Puluhan Ekskavator?


Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban aparat.


Siapa pemilik alat berat tersebut? Siapa pemodalnya? Siapa yang mengatur operasional? Apakah seluruh kegiatan memiliki legalitas? Dan jika memang tidak berizin, mengapa aktivitas tersebut diduga dapat berlangsung dalam skala besar?


Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dijawab melalui penyelidikan resmi, bukan sekadar melalui informasi dari mulut ke mulut.


Penegakan hukum juga harus menyentuh seluruh rantai kegiatan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk pihak yang mengoperasikan, membiayai, mengendalikan, maupun memberikan perlindungan jika memang terbukti.


Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba, termasuk ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.


Sementara dugaan kerusakan lingkungan dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tetap memperhatikan unsur-unsur pelanggaran yang harus dibuktikan.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak TNI, Polri, maupun pihak yang disebut dengan inisial Amt dan Borg terkait dugaan aktivitas PETI di eks lahan PT M3 Pulo Padang.


Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut. Setiap tudingan dalam pemberitaan ini akan tetap ditempatkan sebagai dugaan sepanjang belum terdapat bukti hukum atau keterangan resmi yang membuktikannya.


(Tim/Magrifatulloh)