Gowa, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental yang menyeret seorang perempuan berinisial AA alias HA (34).
Tak sedikit, jumlah kendaraan yang diduga menjadi objek perkara mencapai 19 unit mobil. Polisi sejauh ini baru berhasil mengamankan delapan kendaraan, sementara 11 unit lainnya masih dalam pencarian.
Yusuf Usman mengungkap perkara tersebut saat memimpin press release Polresta Gowa, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka diduga menyewa kendaraan milik korban dengan alasan untuk mendukung operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.
Namun, kendaraan yang dipercayakan kepada penyewa tersebut diduga justru digadaikan kepada sejumlah pihak. Polisi juga menemukan dugaan penggunaan BPKB dan STNK palsu dalam proses tersebut.
“Kami tidak akan membiarkan kendaraan milik masyarakat yang dipercayakan untuk dirental justru disalahgunakan, apalagi kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tegas Yusuf Usman.
Dalam periode Oktober 2025 hingga April 2026, tersangka diduga menyewa 19 kendaraan, terdiri dari empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.
Nilai gadai kendaraan disebut berkisar Rp150 juta sampai Rp350 juta per unit.
Kasus mulai terbuka pada Mei 2026 setelah pembayaran uang sewa kendaraan berhenti. Para pemilik kemudian menggunakan GPS untuk melacak keberadaan kendaraan.
Sejumlah mobil terlacak berada di Kabupaten Bantaeng. Pemilik selanjutnya mengetahui kendaraan mereka diduga telah digadaikan menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa kemudian melakukan penyelidikan. Informasi keberadaan tersangka akhirnya diperoleh di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.
Tersangka diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas.
Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian sewa mobil, kuitansi, sertifikat rumah, serta fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu.
Kapolresta Gowa menyebut penyidikan masih berlanjut. Polisi masih mencari 11 kendaraan yang belum ditemukan sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan palsu.
“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” ujar Yusuf Usman.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(Red)
