Makassar, Polemik pengelolaan Pusat Niaga Daya (PND) Makassar kian memanas. Ketika pedagang melalui pendamping hukumnya tengah membuka ruang penyelesaian secara damai, Perumda Pasar Makassar Raya justru melakukan penyegelan terhadap sejumlah kios.
Langkah tersebut menuai sorotan karena dilakukan di tengah proses komunikasi antara pedagang dan pihak pengelola yang belum menemukan titik temu.
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bersama Bantuan Hukum Amar Keadilan melayangkan surat resmi kepada Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya.
Surat itu berisi permohonan pengurangan tunggakan sewa dan denda sekaligus menawarkan mekanisme penyelesaian secara damai. Pedagang menyatakan tetap memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, namun meminta keringanan pembayaran, skema angsuran, serta kesepakatan tertulis yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kewajiban, melainkan upaya mencegah konflik semakin melebar.
“Kami hadir membawa gagasan damai agar perselisihan tidak melebar. Para pedagang tidak menolak kewajiban, hanya meminta ruang yang adil, pengurangan beban, angsuran yang terjangkau, dan dialog terbuka,” tegas Iswandi.
Namun, menurut L-KONTAK, surat tersebut belum memperoleh tanggapan yang memadai. Di saat komunikasi masih berjalan, penyegelan kios justru dilakukan.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan prosedur penyegelan yang diterapkan Perumda Pasar Makassar Raya.
L-KONTAK menilai masih ada sejumlah persoalan mendasar yang perlu dijelaskan sebelum tindakan administratif dilakukan.
Di antaranya menyangkut status Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang, dasar penetapan besaran sewa setelah berakhirnya masa berlaku SHGB, hingga status hubungan hukum setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebelumnya.
“Kami menghormati kewenangan Perumda mengelola aset daerah. Tetapi setiap langkah administratif harus berlandaskan kepastian hukum, keseimbangan dan komunikasi. Penyegelan tidak seharusnya dilakukan ketika upaya penyelesaian damai masih berlangsung,” ujar Iswandi.
Sorotan juga diarahkan pada dasar penagihan tunggakan sewa yang disebut mencapai lima tahun.
L-KONTAK merujuk pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa penggunaan tempat usaha mensyaratkan adanya izin resmi dari direksi. Sementara Pasal 9 ayat (3) mengatur hak pemakaian tempat usaha paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang.
Atas dasar itu, L-KONTAK mempertanyakan mekanisme penagihan apabila izin penggunaan atau kerja sama dengan pedagang tidak lagi memiliki dasar hukum yang jelas.
“Bagaimana mungkin tunggakan sewa lima tahun ditagih, sementara Perumda belum mengeluarkan izin kerja sama atau penggunaan tempat kepada pedagang yang dimaksud?” kata Iswandi.
Ia juga mempertanyakan keberlanjutan perjanjian dengan Kalla Inti Karsa setelah masa berlakunya berakhir.
“Apakah perjanjian dengan Kalla Inti Karsa pernah diperpanjang setelah berakhir? Jika tidak ada dasar yang sah, apa dasar hukum penagihan tersebut?” ujarnya.
L-KONTAK meminta Perumda Pasar Makassar Raya tidak menutup ruang dialog dan kembali duduk bersama pedagang untuk mencari jalan keluar yang adil.
Menurut mereka, penyelesaian melalui musyawarah jauh lebih konstruktif dibandingkan tindakan yang berpotensi memperbesar konflik.
Namun, jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun persoalan administratif dalam pengelolaan PND, L-KONTAK menyatakan siap menempuh jalur hukum dan administratif.
Polemik ini kini tidak hanya menyangkut persoalan tunggakan sewa, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, prosedur pengelolaan aset daerah, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang.
Para pedagang berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, adil, serta memberikan kepastian bagi semua pihak.
Di sisi lain, Perumda Pasar Makassar Raya diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penagihan maupun penyegelan, sehingga polemik PND tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
(Tim)
