Makassar, Polemik pengelolaan dan penagihan sewa kios di Pusat Niaga Daya (PND) Makassar kembali memanas. Setelah sejumlah kios pedagang disegel Perumda Pasar Makassar, kini persoalan tersebut berlanjut ke ranah kepolisian.
Kuasa hukum pedagang dari AK-Law Firm, Muhammad Aswan, S.H., resmi melaporkan Perumda Pasar Makassar Raya ke Polda Sulawesi Selatan, Selasa (18/8/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 024/LP/AK.LAW FIRM/III/2026. Pihak pelapor mempersoalkan penagihan tunggakan sewa hingga tindakan penyegelan kios yang dinilai tidak memiliki dasar perikatan yang sah.
Sebelumnya, Perumda Pasar Makassar menyegel sejumlah kios di Pasar Niaga Daya pada 11 Agustus 2026. Perumda menyebut penertiban dilakukan terhadap pedagang yang memiliki tunggakan sewa periode 2021–2025 dengan total nilai yang disebut mencapai Rp598,7 juta. Perumda juga menyatakan penertiban telah melalui tahapan SP1, SP2 dan SP3.
Namun, versi berbeda disampaikan pihak pedagang.
Muhammad Aswan menilai kewajiban pembayaran yang ditagihkan kepada pedagang harus terlebih dahulu memiliki dasar hubungan hukum yang jelas.
Menurutnya, status HGB yang sebelumnya menjadi dasar penguasaan objek telah berakhir pada 25 Agustus 2023. Setelah itu, menurut pihaknya, tidak pernah ada perjanjian sewa-menyewa baru yang disepakati secara sah antara Perumda Pasar Makassar Raya dengan para pedagang.
Karena itu, penerbitan SP1 hingga SP3 dan penagihan tunggakan disebut perlu diuji dasar hukumnya.
Pihak kuasa hukum merujuk Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian, serta Pasal 1338 dan Pasal 1548 KUHPerdata yang berkaitan dengan kekuatan mengikat perjanjian dan hubungan sewa-menyewa.
"Kalau tidak ada kesepakatan baru mengenai tarif, jangka waktu dan kewajiban pembayaran, maka tagihan yang ditetapkan secara sepihak tentu harus diuji dasar hukum dan kekuatan mengikatnya," kata pihak kuasa hukum.
Selain persoalan tagihan, tindakan penyegelan kios juga menjadi perhatian dalam laporan tersebut.
Kuasa hukum pedagang mendalilkan adanya penyegelan paksa, pengosongan tempat usaha serta tekanan terhadap pedagang. Mereka juga mempertanyakan kelengkapan surat tugas dan berita acara dalam proses penyegelan.
Padahal, Perumda Pasar sebelumnya menyatakan proses penyegelan telah dilakukan sesuai mekanisme dan setelah pedagang diberikan kesempatan menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, menurut Perumda, pedagang diberikan waktu untuk mengamankan barang dagangan sebelum kios disegel.
Perbedaan pandangan inilah yang kini diminta untuk diuji melalui proses hukum.
Dalam laporan tersebut, AK-Law Firm meminta Polda Sulsel menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang mereka laporkan.
Mereka juga meminta agar proses penagihan dan penyegelan dihentikan sampai terdapat kepastian mengenai dasar hubungan hukum antara Perumda dengan pedagang.
Selain itu, kuasa hukum meminta akses terhadap tempat usaha yang telah disegel dipulihkan dan kerugian yang dialami pedagang diperhitungkan sesuai ketentuan hukum apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran.
Pihak kuasa hukum juga menyinggung dugaan penyalahgunaan kewenangan dan meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, baik dari aspek pidana, perdata maupun administrasi.
Polemik Pusat Niaga Daya sendiri sebelumnya telah mendapat sorotan dari pendamping pedagang yang mempertanyakan dasar penetapan nilai tunggakan, penerbitan SP1 hingga SP3, serta dasar hukum penyegelan.
"Kami akan mengawal laporan ini sampai tercapai kepastian hukum yang adil," tegas Muhammad Aswan.
Hingga laporan ini dibuat, keterangan mengenai dugaan pelanggaran tersebut berasal dari pihak kuasa hukum pedagang. Sementara itu, Perumda Pasar Makassar sebelumnya telah menyatakan bahwa penertiban kios dilakukan berdasarkan mekanisme resmi dan tahapan peringatan yang berlaku.
(Tim)
