Bupati Soppeng Suwardi Haseng Perintahkan Aparat Bergerak Cepat, TORA Jangan Mandek Gara-Gara Data

Notification

×

Tag Terpopuler

Bupati Soppeng Suwardi Haseng Perintahkan Aparat Bergerak Cepat, TORA Jangan Mandek Gara-Gara Data

Jumat, 28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T17:16:34Z


Soppeng, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta aparat pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan bergerak cepat menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


Suwardi menegaskan, jangan sampai persoalan data dan ketidaksiapan aparat di tingkat bawah justru membuat program prioritas nasional tersebut tersendat.


Penegasan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria di Kabupaten Soppeng, Jumat (28/8/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng, tersebut dilaksanakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII.


Di hadapan aparat yang terlibat, Suwardi meminta kesiapan tidak hanya dalam mengikuti proses, tetapi juga memastikan data yang diperlukan tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik,” tegas Suwardi.


Pernyataan tersebut menjadi penekanan bahwa tahapan TORA tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi.


Aparat di wilayah sasaran diminta segera memahami mekanisme dan menindaklanjuti kebutuhan data sesuai tahapan yang telah ditentukan.


Sebab, data menjadi salah satu fondasi utama dalam proses inventarisasi dan verifikasi. Ketika data tidak lengkap atau dokumen pendukung belum siap, proses di lapangan berpotensi mengalami hambatan.


Suwardi tidak ingin program TORA mandek hanya karena persoalan yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal.


Dalam kegiatan tersebut, BPKH Wilayah VII memberikan pembekalan teknis kepada peserta. Materi yang disampaikan meliputi kebijakan PPTPKH, mekanisme pengajuan permohonan, pengisian formulir hingga dokumen pendukung yang harus dipersiapkan.


Tahapan awal pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi mencakup Kecamatan Citta dan Desa Citta, Kecamatan Donri-Donri dan Desa Pesse, serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.


Peserta juga diberikan ruang untuk mengikuti diskusi dan coaching clinic. Forum tersebut menjadi kesempatan bagi aparat untuk mengklarifikasi persoalan teknis, termasuk tahapan pelaksanaan dan kelengkapan dokumen.


Dengan pembekalan tersebut, aparat diharapkan tidak lagi kebingungan ketika masuk pada tahap pelaksanaan di lapangan.


Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi TORA tersebut mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.


Sejumlah instansi turut terlibat dalam kegiatan tersebut, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, UPTD KPH Walanae serta unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.


Program ini memiliki konsekuensi penting karena berkaitan dengan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan dan TORA.


Karena itu, kelengkapan data bukan sekadar urusan administrasi.


Data yang dikumpulkan akan menjadi bagian dari tahapan proses inventarisasi dan verifikasi. Ketelitian, kelengkapan dokumen dan pemahaman aparat menjadi kunci agar pelaksanaan tidak tersendat.


Kini bola berada di tangan aparat wilayah.


Perintah Bupati sudah jelas: bergerak cepat, siapkan data, pahami tahapan, dan jangan menjadi titik lemah yang membuat TORA mandek.


Program nasional membutuhkan tindak lanjut nyata di lapangan. Bukan sekadar hadir dalam sosialisasi, tetapi memastikan seluruh kebutuhan data dan dokumen benar-benar siap ketika proses berjalan.


(Fahril)