Soppeng, Sebuah bungkus rokok menjadi barang bukti dalam penindakan kasus dugaan narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Soppeng.
Seorang pria berinisial FF (24) diamankan polisi setelah diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
FF diamankan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Soppeng bergerak melakukan penyelidikan. Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Ibrahim Rahman, S.E.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya dianggap mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan mengungkap adanya dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok merek ESSE.
Petugas juga menemukan satu sachet plastik bening kosong di saku celana serta satu unit telepon genggam.
FF selanjutnya diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.
“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
Polres Soppeng menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam perkara ini, FF diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan Satresnarkoba Polres Soppeng.
FF masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
(Red)
