Bupati Soppeng Pasang Alarm Keras Soal TORA, Data Tak Siap, Jangan Hambat Program Nasional!

Notification

×

Tag Terpopuler

Bupati Soppeng Pasang Alarm Keras Soal TORA, Data Tak Siap, Jangan Hambat Program Nasional!

Jumat, 28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T17:07:39Z


Soppeng, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng memasang alarm keras kepada aparat pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan yang masuk dalam program inventarisasi dan verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


Pesannya tanpa basa-basi: data harus siap, aparat harus paham tugas, dan jangan sampai ketidaksiapan di tingkat bawah menjadi penghambat program nasional.


Penegasan itu disampaikan Suwardi saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria di Kabupaten Soppeng, Jumat (28/8/2026).


Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng, tersebut dilaksanakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional.


Suwardi tampaknya tidak ingin sosialisasi TORA berhenti pada seremoni dan kehadiran aparat semata.


Ia meminta jajaran pemerintah di wilayah yang menjadi sasaran kegiatan memahami sejak awal apa yang harus disiapkan.


“Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik,” tegas Suwardi.


Pernyataan itu menjadi penekanan penting. Sebab, tanpa data yang lengkap dan sesuai kebutuhan, proses inventarisasi dan verifikasi berpotensi menghadapi kendala di lapangan.


Bagi pemerintah daerah, persoalan kesiapan data tidak boleh dianggap sepele. Apalagi program ini berkaitan dengan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan dan TORA.


BPKH Wilayah VII dalam kegiatan tersebut memberikan pembekalan teknis kepada peserta, mulai dari kebijakan PPTPKH, mekanisme pengajuan permohonan, pengisian formulir hingga dokumen pendukung yang harus disiapkan.


Tahapan awal mencakup Kecamatan Citta dan Desa Citta, Kecamatan Donri-Donri dan Desa Pesse, serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.


Peserta juga diberikan ruang melalui sesi diskusi dan coaching clinic untuk mengurai berbagai persoalan teknis yang mungkin muncul, termasuk menyangkut tahapan dan kelengkapan dokumen.


Artinya, ruang untuk bertanya sudah dibuka. Petunjuk teknis sudah diberikan. Kini tinggal bagaimana aparat di lapangan menindaklanjutinya.


Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi TORA tersebut mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.


Karena itu, proses ini bukan sekadar mengisi formulir atau melengkapi berkas administratif.


Data yang dihimpun akan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian penguasaan tanah dan penataan kawasan hutan. Ketelitian serta kelengkapan dokumen menjadi hal yang tidak bisa ditawar.


Sejumlah instansi ikut terlibat, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, UPTD KPH Walanae serta unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.


Penegasan Suwardi Haseng sejatinya menjadi pesan langsung kepada seluruh aparat yang terlibat.


Jangan sampai program nasional tersandera persoalan data.


Jika data tidak siap, koordinasi lemah, atau aparat tidak memahami tahapan yang harus dilakukan, maka proses di lapangan berpotensi ikut tersendat.


Kini publik tinggal melihat bagaimana instruksi tersebut diterjemahkan menjadi kerja nyata.


Sebab, untuk program sebesar TORA, bukan seremoni yang dibutuhkan, tetapi data yang akurat, dokumen yang lengkap dan aparat yang bergerak cepat.


(Idul Saputra)