L -Kontak Desak Perumda Pasar Makassar Raya Tunda Penyegelan Kios Pasar Daya

Notification

×

Tag Terpopuler

L -Kontak Desak Perumda Pasar Makassar Raya Tunda Penyegelan Kios Pasar Daya

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T14:31:35Z

 



Makassar, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak) meminta Perumda Pasar Makassar Raya menunda rencana penyegelan ruko dan kios pedagang di Pusat Niaga Daya (Pasar Daya) yang dikaitkan dengan tunggakan sewa sejak 2021.


Ketua Umum L-Kontak, Tony Iswandi, mengatakan langkah penyegelan sebaiknya tidak dilakukan sebelum terdapat kejelasan mengenai dasar hukum penagihan sewa dan hubungan hukum antara pengelola dengan para pedagang.


Menurut Tony, pihaknya menerima aspirasi dari sejumlah pedagang yang mempertanyakan tagihan sewa untuk periode 2021 hingga 2023. Persoalan tersebut, kata dia, memerlukan kajian hukum yang komprehensif agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.


"Harus dipastikan terlebih dahulu dasar hukum hubungan antara pengelola dengan pedagang pada periode tersebut, termasuk status penguasaan ruko dan kios yang saat itu masih didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)," ujar Tony, Selasa (28/7/2026).


Ia menilai, apabila HGB para pedagang masih berlaku hingga 2023, maka perlu ada kepastian mengenai dasar hukum penarikan sewa pada masa tersebut sebelum dilakukan tindakan administratif.


Selain menyoroti persoalan penagihan, L-Kontak juga meminta adanya penjelasan mengenai proses administrasi peralihan aset Pusat Niaga Daya dari PT Kalla Inti Karsa (KIK) kepada Pemerintah Kota Makassar.


Menurut Tony, kejelasan status aset menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan kepada pedagang memiliki landasan hukum yang jelas.


"Kami berharap seluruh proses administrasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," katanya.


Meski demikian, Tony menegaskan bahwa para pedagang pada prinsipnya tidak menolak membayar sewa. Ia menyebut pedagang siap memenuhi kewajiban tersebut setelah hubungan hukum pascaberakhirnya HGB ditetapkan secara jelas melalui mekanisme yang berlaku di Perumda Pasar Makassar Raya.


L-Kontak juga mengingatkan bahwa penyegelan kios yang masih beroperasi dapat berdampak terhadap aktivitas ekonomi para pedagang dan masyarakat. Karena itu, pihaknya mendorong penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog dan mediasi.


"L-Kontak berharap semua pihak dapat duduk bersama mencari solusi yang adil. Kepentingan pemerintah daerah harus terlindungi, namun kepastian hukum dan hak-hak pedagang juga perlu dijamin," tegas Tony.


Sebagai langkah penyelesaian, L-Kontak meminta Pemerintah Kota Makassar, DPRD Kota Makassar, Dewan Pengawas Perumda Pasar Makassar Raya, Inspektorat Kota Makassar, serta Kejaksaan Negeri Makassar melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.


Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Perumda Pasar Makassar Raya terkait pernyataan L-Kontak. Redaksi akan memuat penjelasan pihak Perumda apabila telah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.


(Red)