Jakarta – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Unit II Harda Bangtah Polres Metro Jakarta Selatan belum membuahkan hasil. Pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 14.00 WIB, penyelidik telah mengundang Direktur PT. ACR Bersatu Sejahtera untuk menghadiri proses mediasi bersama pihak pelapor.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak terlapor tidak menghadiri undangan mediasi tersebut serta tidak memberikan konfirmasi maupun pemberitahuan kepada penyelidik mengenai ketidakhadirannya.
Atas kondisi tersebut, penyelidik Unit II Harda Bangtah Polres Metro Jakarta Selatan berencana kembali melayangkan undangan mediasi sebagai upaya memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak pelapor hadir memenuhi undangan mediasi dengan didampingi kuasa hukumnya, Adv. Alex A. Putra, sebagai bentuk itikad baik dalam mengikuti proses yang difasilitasi oleh kepolisian.
Dalam keterangannya kepada awak media, Adv. Alex A. Putra menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap upaya penyelesaian perkara yang difasilitasi oleh penyelidik, termasuk melalui mediasi.
"Klien kami hadir memenuhi undangan mediasi sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap proses yang difasilitasi oleh kepolisian. Namun sangat disayangkan pihak terlapor tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi. Kami berharap pada undangan berikutnya yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Adv. Alex A. Putra.
Menurut Alex, apabila upaya mediasi kembali tidak dihadiri atau tidak menghasilkan penyelesaian, maka penyelidik diharapkan dapat segera melanjutkan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami meminta agar proses ini tidak berlarut-larut. Apabila kesempatan mediasi kembali tidak dimanfaatkan oleh pihak terlapor, kami berharap penyelidik segera mengambil langkah hukum lanjutan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan, sehingga kepastian hukum bagi klien kami dapat segera terwujud," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak pelapor akan terus bersikap kooperatif dan mendukung setiap proses yang dilakukan oleh penyelidik hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidik Unit II Harda Bangtah Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan kembali mengirimkan undangan mediasi kepada Direktur PT. ACR Bersatu Sejahtera sebelum mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
