Driver Pertanyakan Larangan Jemput Penumpang di Pelabuhan, Mengaku Harus Bayar Rp50 Ribu

Notification

×

Tag Terpopuler

Driver Pertanyakan Larangan Jemput Penumpang di Pelabuhan, Mengaku Harus Bayar Rp50 Ribu

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T16:12:47Z

Kendari – Seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mempertanyakan aturan yang melarang penjemputan penumpang di kawasan Pelabuhan Nusantara Kendari. Keluhan tersebut disampaikan setelah dirinya mengaku tidak dapat menjemput penumpang secara langsung di area pelabuhan.


Warga berinisial IR yang bekerja sebagai driver mengaku heran dengan kebijakan yang diterapkan di lokasi tersebut. Menurut pengakuannya, Driver disebut harus membayar sebesar Rp50.000 sebelum dapat melanjutkan perjalanan dari kawasan pelabuhan.


"Apakah ada aturan yang melarang penjemputan penumpang di sekitar pelabuhan? Kenapa harus membayar Rp50 ribu baru bisa berangkat?" ujar IR, Jumat malam (26/6/2026).


Keluhan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga berharap pihak pengelola pelabuhan maupun instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerapan kebijakan tersebut, termasuk alasan pembatasan aktivitas penjemputan oleh kendaraan pribadi maupun transportasi daring.


Ia juga meminta adanya transparansi terkait biaya yang dikenakan kepada penumpang. Menurut mereka, apabila memang terdapat biaya yang wajib dibayarkan, seharusnya disertai dasar hukum yang jelas, informasi resmi, serta bukti pembayaran agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Driver tersebut berharap Dinas Perhubungan Kota Kendari, Organda Kota Kendari, DPRD Kota Kendari, serta Polresta Kendari dapat memberikan penjelasan dan menindaklanjuti keluhan yang berkembang di masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Pelabuhan Nusantara Kendari maupun instansi terkait mengenai keluhan yang disampaikan warga.


Redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengelola pelabuhan, Dinas Perhubungan Kota Kendari, Organda Kota Kendari, DPRD Kota Kendari, serta Polresta Kendari untuk memperoleh konfirmasi mengenai aturan penjemputan penumpang dan informasi terkait dugaan pungutan sebesar Rp 50.000 kepada driver sebagaimana dikeluhkan warga. Apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan.


(Tim)