Makassar, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, mengaku mengalami intimidasi setelah media gemanews.id memuat pemberitaan mengenai dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah Dasar (Kepsek SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Pemberitaan yang tayang pada 1 Juli 2026 itu berjudul "Wakil Ketua PJI Sulsel Desak APH Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek SD di Makassar, Tantang Wali Kota Copot Oknum Plt Dirum PDAM."
Akbar mengatakan, tekanan mulai dirasakannya setelah tautan berita tersebut dibagikan ke grup WhatsApp Makassar Info.
"Setelah berita kami tayang dan link-nya beredar di grup WhatsApp, muncul berbagai tanggapan yang menurut kami sudah mengarah pada upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik," kata Akbar, Kamis (2/7/2026).
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat sejumlah pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan seorang oknum berinisial ATA maupun dengan lingkungan Wali Kota Makassar yang menunjukkan keberatan atas pemberitaan tersebut.
Menurut Akbar, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh isi berita, seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pers bekerja berdasarkan fakta, data, dan kepentingan publik. Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksi, bukan melakukan intimidasi terhadap wartawan," tegasnya.
Selain mengaku mendapat tekanan, Akbar juga menyebut dirinya menjadi sasaran serangan pribadi melalui penyebaran meme yang dinilainya menghina dan merendahkan kondisi kesehatannya.
Ia menilai tindakan tersebut tidak lagi sebatas kritik terhadap pemberitaan, melainkan telah mengarah pada dugaan pencemaran nama baik.
"Penyebaran meme yang menghina dan menyerang kondisi pribadi saya merupakan tindakan yang tidak bisa kami terima. Kami akan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Akbar menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun intervensi terhadap jurnalis dinilainya tidak dapat dibenarkan.
Atas peristiwa tersebut, Akbar memastikan akan melaporkan dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Selatan.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Pers tidak boleh dibungkam oleh tekanan dari pihak mana pun," katanya.
Ia menegaskan, pemberitaan yang dilakukan gemanews.id bertujuan mendorong transparansi serta pengawasan publik terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pendidikan di Kota Makassar.
"Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat Undang-Undang Pers. Semua ini demi kepentingan masyarakat dan agar setiap dugaan penyimpangan dapat diusut secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Akbar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
