Makassar,– Aroma dugaan percaloan dalam proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar kembali mencuat. Seorang calon kepala sekolah berinisial S mengaku pernah diminta menyerahkan uang operasional oleh seseorang berinisial AgK yang, menurut pengakuannya, mengklaim memiliki akses kepada lingkaran kekuasaan dan mampu meloloskan calon kepala sekolah.
Kepada tim redaksi, S mengaku sekitar Agustus 2025 dirinya bersama sejumlah calon kepala sekolah lainnya dikumpulkan dalam sebuah pertemuan di kawasan Kelurahan Panaikang. Dalam forum tersebut, kata S, AgK menyampaikan bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan pihak yang memiliki kewenangan sehingga proses pengangkatan kepala sekolah dapat dibantu.
"Dia mengatakan punya kedekatan dengan wali kota sehingga bisa membantu meloloskan calon kepala sekolah," ujar S.
Pengakuan itu, menurut S, membuat dirinya yakin hingga bersedia mengikuti arahan yang diberikan. Bahkan, ia mengaku telah menyiapkan uang Rp15 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih apabila benar-benar dilantik menjadi kepala sekolah.
Tak hanya itu, S juga mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta yang disebut sebagai biaya operasional.
"Katanya untuk biaya operasional dulu. Nanti setelah pelantikan baru diberikan sisanya," tutur S.
Namun, setelah menunggu sekitar sembilan bulan hingga pelantikan kepala sekolah dilaksanakan, nama S tidak masuk dalam daftar pejabat yang dilantik. Pengalaman itu membuatnya merasa telah dibangun harapan yang pada akhirnya tidak menjadi kenyataan.
Ia pun mengingatkan para calon kepala sekolah lainnya agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku mampu mengatur atau menjamin jabatan tertentu.
"Jangan percaya orang yang mengaku bisa mengurus jabatan. Kalau berhasil mereka akan meminta imbalan, kalau gagal biasanya hanya mencari alasan," katanya.
Di sisi lain, pengakuan berbeda disampaikan seorang kepala sekolah yang baru dilantik, berinisial Bch. Ia menegaskan sama sekali tidak pernah mengeluarkan uang untuk memperoleh jabatan yang kini diembannya.
"Demi Allah, demi Rasul, tidak ada sepeser pun saya bayar untuk menjadi kepala sekolah," tegasnya.
Menurut Bch, jabatan yang diterimanya merupakan amanah yang diberikan berdasarkan rekam jejak, kompetensi, dan kinerja selama menjalankan tugas sebagai pendidik.
Perbedaan dua pengakuan tersebut menambah sorotan publik terhadap proses pengangkatan kepala sekolah di Kota Makassar. Di satu sisi terdapat pengakuan mengenai dugaan permintaan uang operasional oleh pihak yang mengaku memiliki akses kepada pengambil kebijakan, sementara di sisi lain terdapat kepala sekolah yang menegaskan tidak pernah mengeluarkan biaya apa pun untuk memperoleh jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum memperoleh konfirmasi dari AgK yang disebut dalam pengakuan narasumber. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam berita ini masih berupa pengakuan narasumber yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk proses pengisian jabatan publik, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun demikian, setiap pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat bukti dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap..
(MC)
