Soppeng, Polemik kehadiran salah seorang anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Hadiwijaya, saat menerima aksi unjuk rasa mahasiswa di depan SDN Lemba, Jalan Kemakmuran atau sekitar Tugu Cakkele, Selasa (7/7/2026), mulai mendapat tanggapan dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Demokrat, Andi Takdir Akbar Singke atau yang akrab disapa ATAS, secara terbuka mempertanyakan legal standing atau dasar kewenangan Hadiwijaya dalam menerima massa aksi. Menurutnya, apabila seorang anggota DPRD menerima demonstrasi dengan mengatasnamakan atau mewakili lembaga DPRD, maka harus ada mandat atau penugasan resmi dari pimpinan DPRD.
ATAS menegaskan bahwa setiap anggota DPRD memang memiliki kewajiban menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun, hal tersebut berbeda ketika seorang anggota dewan tampil sebagai representasi resmi lembaga dalam menerima aksi penyampaian pendapat di muka umum.
"Setiap anggota DPRD memang memiliki fungsi menyerap aspirasi masyarakat. Namun apabila menerima aksi unjuk rasa dan mengatasnamakan atau mewakili lembaga DPRD, tentu harus berdasarkan penugasan resmi dari pimpinan DPRD," ujar ATAS.
Menurutnya, kejelasan mengenai dasar penugasan tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait siapa yang secara sah mewakili lembaga DPRD.
ATAS mengungkapkan, dirinya telah memperoleh penjelasan dari Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, A. Zulkifli Nurdin. Berdasarkan informasi tersebut, tidak terdapat surat pemberitahuan maupun permohonan dari pihak penyelenggara aksi yang masuk ke Sekretariat DPRD.
Karena tidak adanya surat tersebut, kata ATAS, pimpinan DPRD juga tidak pernah mengeluarkan disposisi ataupun surat penugasan kepada anggota DPRD untuk menerima massa aksi atas nama lembaga.
"Kalau memang tidak ada surat yang masuk ke Sekretariat DPRD, berarti tidak ada dasar bagi pimpinan DPRD untuk mengeluarkan penugasan resmi kepada siapa pun mewakili lembaga," katanya.
Tak hanya menyoroti kapasitas sebagai anggota DPRD, ATAS juga mempertanyakan informasi yang beredar bahwa Hadiwijaya hadir sebagai perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Soppeng.
Menurutnya, informasi tersebut perlu mendapat klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
"Apakah benar Forkopimda memberikan mandat kepada yang bersangkutan untuk menerima aksi mahasiswa tersebut? Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar," tegasnya.
ATAS berpandangan, apabila unsur pimpinan Forkopimda berhalangan hadir dalam suatu kegiatan, mekanisme yang lazim dilakukan adalah memberikan mandat kepada pejabat atau unsur yang berada dalam struktur instansi masing-masing. Karena itu, ia menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar penugasan apabila yang hadir berasal dari luar struktur tersebut.
Ia pun meminta pimpinan Forkopimda Kabupaten Soppeng memberikan klarifikasi kepada publik terkait status kehadiran Hadiwijaya dalam menerima aspirasi mahasiswa.
Menurut ATAS, penjelasan resmi akan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pihak yang memiliki kewenangan mewakili Forkopimda maupun DPRD dalam menerima aksi penyampaian pendapat di muka umum.
"ATAS berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka sehingga ke depan tidak menimbulkan polemik maupun kebingungan di tengah masyarakat terkait kewenangan lembaga," ujarnya.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Soppeng, ATAS juga menegaskan dirinya tidak merasa diwakili oleh anggota DPRD yang hadir dalam aksi tersebut apabila tidak memiliki legal standing atau mandat resmi dari pimpinan DPRD.
"Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Soppeng tidak pernah merasa diwakili oleh oknum anggota DPRD tersebut tanpa adanya legal standing atau mandat resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Hadiwijaya maupun dari unsur Forkopimda Kabupaten Soppeng terkait dasar kehadirannya dalam menerima aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
