Makassar, Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) mengungkap adanya laporan masyarakat yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantaeng.
Laporan tersebut berasal dari warga Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pa’jukukang, dan diterima langsung oleh jajaran pimpinan FANATIK dalam beberapa hari terakhir.
Ketua Bidang Investigasi dan Advokasi FANATIK, Asriadi, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima organisasinya, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, personel Perintis Polres Bantaeng disebut mengamankan satu unit mobil Honda Mobilio bernomor polisi DD 1429 MB yang diduga mengangkut rokok ilegal berbagai merek.
Dalam laporan warga, kendaraan tersebut disebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial A, sementara muatan yang berada di dalam kendaraan dikaitkan dengan seseorang berinisial R.
Meski demikian, Asriadi menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat yang memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
“Informasi yang kami terima masih harus diuji dan diverifikasi. Karena itu kami meminta agar dilakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Menurut Asriadi, masyarakat juga menyampaikan adanya informasi yang menyebut pihak dalam kendaraan tersebut diduga mengaku aktivitas mereka telah diketahui atau dikoordinasikan dengan pihak tertentu. FANATIK menilai informasi tersebut perlu mendapat klarifikasi resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, FANATIK mempertanyakan status penanganan kendaraan dan barang yang disebut telah diamankan tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, kendaraan sempat dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses lebih lanjut. Namun, warga mengaku tidak lagi menemukan kendaraan maupun muatan tersebut saat melakukan pengecekan pada malam harinya.
“Jika memang ada pengamanan terhadap barang yang diduga ilegal, publik tentu berhak mengetahui bagaimana status penanganannya. Apakah dilakukan penyitaan, dilepaskan, atau sedang dalam proses hukum. Semua itu perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Asriadi.
FANATIK menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Namun, organisasi tersebut menilai informasi yang berkembang cukup serius untuk menjadi objek pengawasan dan investigasi oleh institusi terkait.
Karena itu, FANATIK meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa tersebut secara objektif.
Asriadi menyebut laporan terkait dugaan peredaran rokok ilegal itu akan menjadi salah satu materi yang dibawa FANATIK dalam aksi unjuk rasa serta pelaporan resmi ke Polda Sulsel dalam waktu dekat.
Menurutnya, transparansi penegakan hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jika tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaannya. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur atau dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal, maka harus ada penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Bantaeng terkait informasi yang disampaikan oleh FANATIK dan laporan masyarakat tersebut.
(Tim)

