Makassar, Polemik proyek Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) atau Re-Design Master Plan RSUD Labuang Baji senilai Rp1,125 miliar masih terus bergulir. Meski pihak rumah sakit telah menyampaikan klarifikasi resmi, Celebes Corruption Watch (CCW) menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut kepada publik.
CCW menegaskan bahwa sorotan yang disampaikan bukanlah tuduhan adanya tindak pidana maupun kerugian negara. Namun organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah data administrasi yang perlu dijelaskan secara terbuka karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik.
Ketua Harian CCW, Muh Zulfikar, mengaku mengapresiasi langkah RSUD Labuang Baji yang telah memberikan klarifikasi. Meski demikian, menurutnya, beberapa informasi yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah justru memunculkan pertanyaan baru yang hingga kini belum terjawab secara rinci.
"Kami menghargai respons yang diberikan. Tetapi ada beberapa data yang muncul dalam sistem pemerintah dan berbeda dengan penjelasan yang disampaikan dalam surat klarifikasi. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah status pelaksana kegiatan. Dalam klarifikasinya, RSUD Labuang Baji menyebut pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola Tipe II dengan melibatkan Pusat Teknologi Universitas Hasanuddin (COT UNHAS) sebagai pelaksana serta tenaga ahli dari berbagai bidang.
Namun berdasarkan data yang tercantum dalam sistem informasi swakelola pemerintah, pelaksana kegiatan tercatat sebagai "K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran". Perbedaan informasi inilah yang dinilai perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat.
Menurut Zulfikar, apabila pekerjaan memang dilaksanakan oleh perguruan tinggi melalui skema Swakelola Tipe II, maka data yang ditampilkan dalam sistem seharusnya menggambarkan kondisi yang sama.
"Publik tentu berhak mengetahui siapa sebenarnya pelaksana kegiatan tersebut. Ketika terdapat perbedaan antara data sistem dan penjelasan resmi, maka wajar jika muncul pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut," katanya.
Selain itu, CCW juga menyoroti penjelasan mengenai efisiensi anggaran proyek. Dalam surat klarifikasi disebutkan bahwa kegiatan tersebut awalnya memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak pelaksana, nilai pelaksanaan menjadi Rp1,125 miliar sehingga disebut terjadi efisiensi sekitar Rp375 juta.
Bagi CCW, klaim efisiensi tersebut perlu didukung dokumen yang dapat diakses dan dijelaskan kepada publik. Organisasi tersebut menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dasar penyusunan anggaran awal, metode perhitungan biaya, proses negosiasi yang dilakukan, hingga penggunaan sisa anggaran yang tidak terserap.
"Efisiensi tentu merupakan hal yang positif. Namun agar tidak menimbulkan pertanyaan, perlu dijelaskan bagaimana angka efisiensi tersebut diperoleh dan bagaimana pengelolaan sisa anggarannya," jelas Zulfikar.
Sorotan lainnya muncul dari informasi dalam sistem yang mencantumkan jenis realisasi kegiatan sebagai "Bukti Pembelian". Istilah tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena pekerjaan yang dimaksud merupakan jasa konsultansi perencanaan teknis dengan output berupa dokumen profesional.
Dalam klarifikasi yang disampaikan RSUD Labuang Baji, pekerjaan tersebut menghasilkan berbagai dokumen seperti Master Plan rumah sakit, Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, spesifikasi pekerjaan hingga laporan perencanaan lainnya.
Karena itu, CCW mempertanyakan mengapa nomenklatur yang muncul dalam sistem justru berupa "Bukti Pembelian", yang umumnya identik dengan pengadaan barang.
"Jika hasil pekerjaannya berupa dokumen perencanaan yang kompleks dan bernilai strategis, maka perlu ada penjelasan mengenai kesesuaian administrasi pelaporannya. Ini penting agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat," katanya.
Di sisi lain, RSUD Labuang Baji juga menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah melalui proses audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Meski demikian, CCW menilai keberadaan audit tidak serta merta menghilangkan hak masyarakat untuk meminta penjelasan terhadap informasi yang muncul dalam sistem pemerintahan. Menurut mereka, fungsi pengawasan publik merupakan bagian dari prinsip transparansi yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
"Audit merupakan instrumen pengawasan resmi yang sangat penting. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi dan meminta penjelasan atas penggunaan anggaran negara. Kedua hal tersebut dapat berjalan beriringan," tegasnya.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, CCW meminta RSUD Labuang Baji membuka sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Hasanuddin, Surat Keputusan Tim Swakelola, daftar tenaga ahli yang terlibat, dokumen hasil pekerjaan DED dan Master Plan, berita acara serah terima pekerjaan, dokumen negosiasi biaya, hingga dokumen penggunaan sisa anggaran hasil efisiensi.
Menurut CCW, keterbukaan dokumen tersebut justru akan memperkuat posisi RSUD Labuang Baji apabila seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan memang telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, organisasi tersebut menegaskan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun kerugian negara dalam proyek tersebut. Namun sejumlah perbedaan informasi yang ditemukan antara data sistem dan surat klarifikasi dinilai masih menyisakan ruang untuk penjelasan lebih lanjut.
"Yang kami soroti adalah data dan administrasi yang muncul dalam sistem. Ketika terdapat informasi yang belum sepenuhnya sinkron, maka transparansi menjadi langkah terbaik untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus mengakhiri polemik yang berkembang, tutup Zulfikar.
(Red)

