Soppeng, Ketua LSM Sidik, Mahmud Cambang, menyoroti dugaan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai pada sejumlah produk rokok yang diproduksi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait karena menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta potensi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Pernyataan itu disampaikan Mahmud Cambang saat ditemui awak media di salah satu warung kopi di Jalan Pemuda, Kabupaten Soppeng, Selasa (16/6/2026). Dalam keterangannya, ia menyinggung sejumlah merek rokok yang diproduksi di wilayah Kabupaten Soppeng dan telah beredar luas di masyarakat.
Salah satu merek yang menjadi sorotannya adalah Rokok Mantap's. Selain itu, Mahmud juga menyebut terdapat beberapa merek lain yang diproduksi di kawasan industri hasil tembakau di Kecamatan Lilirilau yang menurut informasi yang diterimanya perlu mendapat perhatian dari pihak pengawas.
Menurut Mahmud, penggunaan pita cukai pada produk hasil tembakau bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan negara terhadap industri rokok. Karena itu, setiap produsen wajib memastikan bahwa pita cukai yang digunakan sesuai dengan klasifikasi produk dan metode produksinya.
“Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting. Karena itu, setiap perusahaan rokok wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Mahmud.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, terdapat dugaan sejumlah produk rokok yang diproduksi menggunakan mesin, namun diduga tidak menggunakan pita cukai yang sesuai dengan kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Jika dugaan tersebut terbukti setelah melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, kata Mahmud, maka kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
“Ini yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Jangan sampai ada pelaku usaha yang memperoleh keuntungan dengan cara mengabaikan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mahmud menilai pengawasan terhadap industri hasil tembakau harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Menurutnya, keberadaan produk-produk rokok yang beredar luas di pasaran semestinya menjadi perhatian aparat pengawas untuk memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi oleh produsen.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan selama ini, mengingat sejumlah produk rokok tersebut dapat ditemukan dengan mudah di berbagai wilayah dan dijual secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Mahmud menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas produk yang beredar di pasaran. Transparansi, menurutnya, menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan persaingan usaha berlangsung secara sehat.
Selain itu, ia berharap instansi terkait dapat melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif terhadap industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal dan patuh terhadap aturan.
Mahmud juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan cukai bukan hanya berkaitan dengan kewajiban perusahaan kepada negara, tetapi juga mencerminkan komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebut maupun dari instansi pengawas terkait mengenai dugaan tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.
(Tim)

