Makassar, Dugaan perlakuan tidak adil terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mencuat ke publik dan memantik perhatian sejumlah kalangan, termasuk komunitas jurnalis di Sulawesi Selatan.
Seorang PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji selama hampir tiga bulan, sementara sejumlah pegawai lain di instansi yang sama disebut telah menerima pembayaran dalam dua bulan terakhir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, PPPK tersebut merupakan istri dari seorang jurnalis yang bertugas di Kota Makassar. Hingga kini, hak gajinya belum juga dibayarkan, berbeda dengan PPPK paruh waktu lainnya yang dilaporkan telah menerima pembayaran secara bertahap.
Situasi ini memunculkan tanda tanya di kalangan jurnalis dan aktivis sipil. Penundaan pembayaran tersebut diduga terjadi setelah suami PPPK tersebut menulis pemberitaan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah di Kota Makassar.
Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya diungkap oleh Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat. Ia menyatakan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah itu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suami dari PPPK tersebut, Akbar Polo, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji istrinya menimbulkan pertanyaan besar.
Menurutnya, istrinya bekerja sebagai pegawai di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Namun, hingga kini gaji yang menjadi haknya belum juga dibayarkan.
“Istri saya bekerja sebagai PPPK dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik saya. Karena itu kami mempertanyakan jika haknya sebagai pegawai justru dipermasalahkan akibat pekerjaan saya sebagai wartawan,” ujar Akbar Polo kepada sejumlah awak media.
Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada publik, terutama terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Namun ia khawatir apabila benar terdapat kaitan antara pemberitaan yang ia tulis dengan nasib pekerjaan keluarganya, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
“Kalau benar ada kaitannya dengan pemberitaan, tentu ini sangat disayangkan. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menyerang pihak tertentu,” katanya.
Akbar Polo juga menduga persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menyebut adanya kemungkinan persoalan tersebut berkaitan dengan komunikasi internal sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Beberapa instansi yang disebut berkaitan dengan administrasi kepegawaian antara lain Inspektorat, Sekretariat Daerah, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menurutnya, penjelasan resmi dari pihak terkait sangat diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
“Kalau memang ada persoalan administrasi, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda terhadap pegawai tertentu,” ujarnya.
Informasi mengenai keterlambatan pembayaran gaji PPPK tersebut juga mendapat perhatian dari pengurus Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua PJI Sulsel, Sultani, mengaku prihatin dengan situasi yang terjadi. Ia menilai bahwa jika benar terdapat kaitan antara aktivitas jurnalistik seorang wartawan dengan nasib keluarganya yang bekerja sebagai pegawai pemerintah, maka hal itu merupakan persoalan serius.
“Jika benar ada keluarga jurnalis yang terdampak akibat pemberitaan, ini tentu menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang,” ujar Sultani.
Ia juga meminta DPRD Kota Makassar untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, sehingga perlu memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.
Pihak yang diminta hadir antara lain BKPSDM, Inspektorat, serta dinas tempat PPPK tersebut bertugas.
“DPRD perlu memanggil pihak terkait agar persoalan ini menjadi terang. Jangan sampai muncul dugaan adanya tekanan terhadap jurnalis,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua PJI lainnya, Rizal Rahman, menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebenarnya telah menyediakan mekanisme yang jelas apabila suatu pihak merasa dirugikan oleh pemberitaan media.
Menurutnya, pihak yang merasa keberatan dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Jika ada pihak di Pemerintah Kota Makassar yang tidak menerima pemberitaan media, silakan menggunakan mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers,” ujar Rizal.
Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan cara yang lebih tepat dan bermartabat dibandingkan tindakan yang berpotensi merugikan pihak lain.
“Jangan sampai persoalan pemberitaan justru berdampak pada keluarga jurnalis yang tidak ada kaitannya dengan kerja jurnalistik,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran gaji PPPK tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Makassar, Kamelia Tamrin Tantu, telah dihubungi oleh awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Kamis (12/3/2026) untuk dimintai konfirmasi.
Melalui pesan singkat, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang menghadiri sebuah kegiatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kota Makassar mengenai alasan keterlambatan pembayaran gaji PPPK tersebut.
Ketiadaan penjelasan resmi ini justru menambah tanda tanya publik mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Jika persoalan ini tidak segera dijelaskan secara terbuka, bukan tidak mungkin polemik tersebut akan semakin berkembang dan memicu spekulasi di tengah masyarakat.
(Red)
