Soppeng,– Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng secara resmi membuka Talk Show Program Adhyaksa Mappoji Anak (AMAN) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Soppeng pada Selasa malam (10/3/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Soppeng sebagai Kabupaten Layak Anak.
Acara yang dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari kepala sekolah TK dan PAUD se-Kabupaten Soppeng, kepala sekolah dasar dari Kecamatan Lalabata dan Liliriaja, hingga unsur pemerintah daerah, berlangsung dengan suasana edukatif dan interaktif.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Soppeng atas inisiatif menghadirkan Program AMAN.
Menurutnya, program tersebut merupakan langkah nyata dalam memperkuat perlindungan terhadap anak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya identitas resmi bagi anak.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak-anak.
“Program yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan sangat membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan anak. Kami tentu sangat berterima kasih atas dukungan ini,” ujar Suwardi Haseng.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng menjelaskan bahwa lahirnya Program Adhyaksa Mappoji Anak (AMAN) tidak terlepas dari komitmen Kejaksaan untuk mendukung visi pembangunan daerah, khususnya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Soppeng.
Ia mengungkapkan bahwa sejak awal bertugas di Kabupaten Soppeng, pihaknya langsung memberikan perhatian terhadap berbagai program pemerintah daerah yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Hal tersebut kemudian mendorong Kejaksaan Negeri Soppeng untuk menghadirkan Program AMAN sebagai bentuk kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Kami melihat bahwa salah satu fokus pembangunan daerah adalah mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Karena itu, program AMAN ini kami dorong sebagai bentuk kontribusi kejaksaan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, peran kejaksaan saat ini tidak hanya terbatas pada fungsi penegakan hukum, tetapi juga mencakup edukasi hukum serta pendampingan bagi masyarakat, termasuk anak-anak.
Dalam talk show tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Soppeng memaparkan mengenai batasan umur anak serta pentingnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).
Ia menjelaskan bahwa KIA merupakan identitas resmi bagi anak yang memiliki berbagai fungsi penting, mulai dari keperluan administrasi hingga perlindungan hukum.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Soppeng juga telah melaksanakan sosialisasi Program AMAN di dua pesantren di Kabupaten Soppeng. Dari kegiatan tersebut, sekitar 50 anak berhasil memperoleh Kartu Identitas Anak.
“KIA ini penting sebagai identitas resmi anak yang dapat digunakan dalam berbagai keperluan administrasi,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri Soppeng juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum terkait persoalan perdata maupun tata usaha negara.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng menjelaskan berbagai manfaat dari Kartu Identitas Anak.
Ia menegaskan bahwa KIA tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi anak, tetapi juga memberikan perlindungan hukum serta mempermudah berbagai urusan administrasi kependudukan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir terkait biaya karena pengurusan KIA tidak dipungut biaya alias gratis.
“Pengurusan KIA ini tidak ada biaya sama sekali. Semua gratis. Ke depan beberapa layanan administrasi kependudukan juga akan dilakukan secara online sehingga masyarakat bisa mengurusnya dari rumah atau dari daerah yang jauh dari kantor Dukcapil,” ujarnya.
Selain membahas perlindungan anak, talk show tersebut juga menghadirkan pemaparan dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng terkait peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia menjelaskan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan pemahaman mengenai aspek hukum dalam menjalankan usaha.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, sehingga diperlukan edukasi dan pendampingan hukum agar para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan aman dan sesuai aturan.
“Pada kenyataannya pemahaman hukum pelaku UMKM masih terbatas. Sektor UMKM juga sering menghadapi persoalan hukum. Karena itu kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, dilakukan pula penyerahan Kartu Identitas Anak secara simbolis kepada 10 anak.
Selain menerima KIA, para anak juga mendapatkan voucher belanja serta voucher liburan ke Taman Wisata Alam Lejja sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan terhadap program perlindungan anak.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng, Wakil Bupati Soppeng, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Direktur Perseroda, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Soppeng.
Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak serta kepemilikan identitas resmi bagi anak semakin meningkat.
Dengan demikian, upaya mewujudkan Kabupaten Soppeng sebagai Kabupaten Layak Anak dapat terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, serta masyarakat.
(Idul Saputra)
