Illustrasi
Mandailing Natal, Sumatera Utara, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, kini menjadi sorotan publik. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu sumber air masyarakat.
Ketua PMII Mandailing Natal menyatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum TNI berpangkat Serka berinisial MRS. Oknum tersebut diduga membentengi pengusaha PETI yang beroperasi di Desa Aek Baru, Kecamatan Batang Natal, sekaligus memiliki aktivitas pertambangan dengan alat berat berupa excavator merek Hitachi dan Sany.
Tidak hanya itu, dugaan keterlibatan oknum TNI lainnya muncul, termasuk Kopral H bermarga Regar yang diduga turut terlibat dalam aktivitas PETI. PMII Madina menyebut bahwa praktik pertambangan ilegal ini dilakukan dengan memperkecil aliran sungai untuk memudahkan pengambilan emas, metode yang sangat berisiko bagi ekosistem dan sumber air setempat.
Lebih lanjut, laporan masyarakat mengindikasikan bahwa Serka MRS diduga menjual nama pejabat TNI, termasuk Dandim dan Danrem, untuk kepentingan pengumpulan setoran dari pengusaha PETI. Proses pengutipan setoran ini diduga dilakukan oleh Serda J, anggota Koramil 16 Batang Natal, yang bertugas mengumpulkan dana dari para pelaku pertambangan ilegal.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Praktik PETI di Batang Natal dinilai merusak lingkungan, meningkatkan risiko banjir, dan mengganggu pasokan air bersih bagi masyarakat sekitar. Selain itu, jika dugaan keterlibatan oknum TNI terbukti, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan aparat keamanan.
Tuntutan PMII Mandailing Natal
PMII Madina mendesak Pangdam I/Bukit Barisan (I/BB) untuk segera:
Memanggil Dandim Tapanuli Selatan untuk klarifikasi dugaan setoran dari pengusaha PETI.
Melakukan penyelidikan dan penyidikan melalui Pomdam I/BB terhadap oknum Serka MRS, Kopral H Regar, dan Serda J.
Menjalankan pengawasan internal melalui Inspektorat Kodam I/BB untuk memastikan tidak ada aparat yang membentengi aktivitas ilegal.
PMII Madina menegaskan, praktik pertambangan emas tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara apabila benar oknum aparat terlibat.
(Tim)
