Pengawas Proyek UPTD PPA Soppeng Diduga Hambat Liputan Wartawan

Notification

×

Tag Terpopuler

Pengawas Proyek UPTD PPA Soppeng Diduga Hambat Liputan Wartawan

Senin, 29 September 2025 | September 29, 2025 WIB Last Updated 2025-09-29T15:20:27Z

Soppeng, Proyek rehabilitasi Kantor UPTD PPA Kabupaten Soppeng kembali menuai sorotan publik. Selain karena nilai kontraknya yang mencapai miliaran rupiah, sikap salah satu pengawas proyek dinilai tidak kooperatif terhadap wartawan yang tengah melakukan peliputan.


Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/9/2025). Sejumlah jurnalis dari media lokal maupun regional datang ke lokasi proyek untuk mendokumentasikan perkembangan pengerjaan. Namun, upaya tersebut mendapat hambatan dari Rengga, salah seorang pengawas proyek.


“Tidak boleh ada yang mengambil gambar proyek tanpa seizin dari kami. Kalau mau masuk, harus pakai APD dulu,” ucap Rengga di lokasi.


Pernyataan itu menimbulkan reaksi keras, karena dinilai membatasi ruang gerak pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. 


Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, menyayangkan sikap pengawas yang disebut berpotensi menghalangi kerja pers.


Menurut Mahmud, wartawan memiliki peran kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Ia menilai, pembatasan dokumentasi di proyek publik justru memunculkan tanda tanya di masyarakat.


“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak perlu ada pelarangan. Tindakan ini bisa masuk kategori intimidasi dan bahkan melanggar UU Pers,” ujar Mahmud.


Ia meminta aparat penegak hukum menaruh perhatian pada kasus ini. Selain dugaan intimidasi terhadap wartawan, Mahmud juga menyinggung soal transparansi pengelolaan proyek bernilai besar tersebut.


Dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan, siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. 


Dengan demikian, jika terbukti ada unsur kesengajaan, pengawas proyek berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.


Masyarakat menilai, ketertutupan dalam proyek rehabilitasi Kantor UPTD PPA Soppeng justru menambah daftar panjang keluhan warga terhadap pengelolaan pembangunan infrastruktur di daerah. 


Publik kini menunggu langkah aparat kepolisian maupun kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi dan potensi penyalahgunaan anggaran.


Jika tidak ada penanganan serius, proyek rehabilitasi yang semestinya menjadi sarana pelayanan publik dikhawatirkan justru akan menjadi contoh buruk praktik pembangunan yang minim transparansi dan akuntabilitas.


(**)