Jakarta, Pertanyaan tentang siapa yang benar-benar “kebal hukum” di Indonesia kembali mencuat, kali ini melalui kasus Silfester Matutina.
Terpidana dengan vonis 1,5 tahun penjara ini telah memiliki putusan inkrah Mahkamah Agung sejak 2019, namun hingga kini belum juga dieksekusi.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan kekhawatirannya.
Ia menilai penundaan eksekusi seperti ini dapat menimbulkan persepsi bahwa hukum bisa dikalahkan oleh hubungan pribadi atau “silaturahmi”.
“Kalau seperti ini, hukum kita bisa terlihat kalah oleh kedekatan,” ujar Mahfud, menanggapi kasus tersebut.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 279 K/PID/2019 yang memvonis Silfester 1,5 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap sejak enam tahun lalu. Namun, hingga kini Jaksa belum mengeksekusi putusan tersebut.
Beberapa kemungkinan alasan yang beredar di publik antara lain:
Proses hukum yang kompleks: Prosedur eksekusi membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Permohonan grasi atau penangguhan: Terpidana bisa mengajukan upaya hukum luar biasa seperti grasi.
Keterlibatan pihak berwenang: Eksekusi memerlukan perintah dan tindakan aktif dari Kejaksaan.
Meski demikian, kabar bahwa mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memaafkan Silfester tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan eksekusi pidana.
Isu makin memanas setelah beredar kabar bahwa Silfester kini menduduki jabatan di salah satu BUMN.
Jika benar, hal ini menimbulkan pertanyaan etis, mengingat gaji pejabat BUMN bersumber dari pajak masyarakat.
Masyarakat pun mulai bertanya-tanya: jika seorang Silfester sulit dijatuhi sanksi, bagaimana dengan pihak yang lebih tinggi atau “dedengkot” di baliknya?
(HSW)