Kasus Dugaan Korupsi Pasar Lamataesso Kembali Disorot, LHI Desak Polda Sulsel Percepat Penanganan

Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Korupsi Pasar Lamataesso Kembali Disorot, LHI Desak Polda Sulsel Percepat Penanganan

Rabu, 19 November 2025 | November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T16:09:59Z

Makassar, Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Lamataesso di Kabupaten Soppeng kembali mengemuka setelah Lembaga Advokasi dan Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM Indonesia/LHI) menegaskan masih menunggu langkah konkret dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Proyek pasar yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu hingga kini masih bergulir di berbagai lembaga penegak hukum.


Ketua Tim Monitoring dan Investigasi LHI, Mahmud Cambang, mengungkapkan bahwa lembaganya terus memantau perkembangan laporan yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk diproses sesuai prosedur.


“Kami terus mengikuti perkembangan penyelidikan dugaan korupsi Pasar Lamataesso dan masih menunggu hasil dari Polda Sulsel. Kami percaya proses hukum akan berjalan secara profesional,” ujar Mahmud, Rabu malam (19/11/2025).


Ia menekankan bahwa transparansi dari aparat penegak hukum sangat diperlukan agar publik tetap mendapat informasi yang jelas mengenai jalannya penyidikan. Menurutnya, keterbukaan adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


“Kami berharap perkembangan terbaru segera dipublikasikan agar masyarakat mengetahui sejauh mana prosesnya berjalan,” tambahnya.


Kasus dugaan penyimpangan pada pembangunan Pasar Lamataesso mulai menjadi perhatian setelah LHI melaporkannya dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Sulsel. Dokumen terbaru dari Polda Sulsel tertanggal 20 Juli 2025 menunjukkan bahwa penyelidikan masih berjalan.


Tidak hanya berhenti di tingkat Polda, laporan tersebut juga terus didorong ke level yang lebih tinggi. Dari Mabes Polri, LHI menerima Surat Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP3D) pada 11 Juni 2025. Di sisi lain, Divisi Propam Polri melalui suratnya mengonfirmasi bahwa laporan LHI telah diteruskan kembali ke Bareskrim Polri untuk ditangani sesuai mekanisme internal.


Sebagai langkah untuk memastikan penanganan yang lebih komprehensif, LHI juga mengajukan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelibatan KPK dinilai penting mengingat besarnya nilai anggaran yang digunakan dalam proyek pasar tersebut, serta kuatnya perhatian publik terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.


Hingga saat ini, proses penanganan di masing-masing lembaga penegak hukum masih berjalan. Publik di Soppeng dan Sulawesi Selatan secara umum kini menunggu langkah tegas serta hasil akhir penyelidikan yang dianggap sangat penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik.


Kasus Pasar Lamataesso menjadi perbincangan luas karena menyangkut hajat hidup masyarakat dan integritas pengelolaan anggaran daerah. LHI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.


“Kami akan tetap mengawasi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tutup Mahmud.


(Red)