Wabup H Lutfi Halide Hadiri Paripurna DPRD, Agenda APBD Perubahan dan Penyerahan Resmi Nota Keuangan Pemkab Soppeng

Notification

×

Tag Terpopuler

Wabup H Lutfi Halide Hadiri Paripurna DPRD, Agenda APBD Perubahan dan Penyerahan Resmi Nota Keuangan Pemkab Soppeng

Rabu, 07 Agustus 2024 | Agustus 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T23:30:47Z

Soppeng (MNC), Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide, MP menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda Penjelasan Bupati dan penyerahan secara Resmi nota keuangan dan rancangan perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Rabu, (7/8/2024).


Rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H. Syahruddin M Adam, S.Sos, MM.


Dalam rapat tersebut di Awali penjelasan Bupati soppeng yang di wakili oleh Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP yang di lanjutkan dengan penyerahan secara Resmi nota keuangan dan rancangan perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.


Bupati Soppeng dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Soppeng, Ir.H.Lutfi Halide, MP mengatakan bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024 direncanakan mengalami perubahan.


"Perubahan APBD Kabupaten SoppengTahun Anggaran2024 ini mengakomodir beberapa perubahan yang terkait dengan perubahan asumsi (Kebijakan Umum Anggaran) KUA yakni berubahnya  asumsi  target pendapatan yang diperkirakan diterima hingga akhir tahun anggaran dan asumsi belanja akibat kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau terkait dengan penyesuaian terhadap capaian target program kegiatan.


"Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebelum disampaikan kepada DPRD telah dilakukan verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.


Hal ini sejalan dengan usaha Pemerintah Daerah  untuk  terus meningkatkan kualitas RAPBD, baik itu pokok sesuai dengan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan-Keuangan Daerah.


"Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini juga telah mengakomodir perubahan Peraturan Bupati mendahului perubahan APBD yang telah dibahas serta disepakati dan ditetapkan beberapa waktu yang lalu.


"Rancangan   Perubahan   APBD Tahun Anggaran 2024 :


1.Pendapatan.


Target Pendapatan yang direncanakan pada Perubahan  APBD Tahun Anggaran   2024    sebesar Rp1.199.511.549.581 (Satu Triliun Seratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).


"Bila dibandingkan dengan target pada APBD Pokok-Tahun Anggaran 2024, maka bertambah sebesar Rp 46.208.102.356 (Empat Puluh EnamMiliar Dua Ratus Delapan Juta Seratus Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) atau meningkat sebesar 4% (Empat Persen).


"Meningkatnya penerimaan pendapatan diakibatkan antara lain Penerimaan Bantuan  Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi, penerimaan Insentif Fiskal atas PenghargaanPengendalian Inflasi Daerah, serta penerimaan yang diasumsikan akan diterima hingga akhir tahun, baik itu Pendapatan, Transfer maupun Pendapatan Asli Daerah.


2.Belanja.


Target Belanja yang direncanakan
pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1.214.653.838.576 (Satu Triliun Dua Ratus Empat Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).


Bila dibandingkan dengan target pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2024, maka   bertambah sebesar Rp 81.391.799.315 (Delapan Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah) atau meningkat sebesar 7.18% (Tujuh koma Delapan Belas Persen). 


3.Pembiayaan.


Target Pembiayaan yang direncanakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:


a. Penerimaan Pembiayaan. 


Target Penerimaan  Pembiayaan pada perubahan  APBD Tahun Anggaran       2024  sebesar Rp 35.183.696.960 (Tiga Puluh Lima Miliar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu SembilanRatus Enam Puluh Rupiah).


Nilai tersebut merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun  Sebelumnya  (SiLPA) sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit.


b. Pengeluaran Pembiayaan
Target.


Pengeluaran Pembiayaan
pada perubahan APBD Tahun
Anggaran 2024  sebesar Rp 20.041.407.964,- (Dua Puluh Miliar Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah)atau tidak mengalami perubahan dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2024. Pengeluaranpembiayaan tersebut merupakan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.


Berdasarkan data tersebut diatas maka Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024 menganut Anggaran Defisit akan tetapi ditutupi oleh Penerimaan Pembiayaan Daerah berupa penerimaan  Sisa  Lebih  Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA).


"Demikian beberapa penjelasan yang dapat kami sampaikan pada forum Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng ini, berkaitan dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024, ucap Wabup Lutfi Halide menutup.

Turut Hadir, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, PJ. Sekda Soppeng, pejabat  eselon II serta para camat se Kabupaten Soppeng.


(Red/MC)