MNC, Jakarta, 12 Agustus 2024 – Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada hari ini memimpin ekspose untuk menyetujui penyelesaian 11 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang disetujui adalah pencurian motor yang melibatkan tersangka Marsin Amato alias Ongku dari Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Kasus ini bermula pada 15 Mei 2024, ketika korban Idrak Mulane memarkir sepeda motor Yamaha Vega R di lokasi tambang di Desa Karya Baru, Pohuwato. Pada keesokan harinya, tersangka menemukan sepeda motor tersebut dalam keadaan menyala dan tanpa kunci. Tersangka kemudian membawa motor ke Gorontalo dan menjualnya seharga Rp1.700.000, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, bersama Kasi Pidum Lulu Marluki, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Aditya Wibowo, S.H., menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif. Dalam proses tersebut, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permohonan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum dihentikan.
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sofyan S, S.H., M.H., setuju dengan permohonan penghentian penuntutan dan mengajukannya kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose hari ini.
Selain kasus di Pohuwato, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian 10 perkara lainnya melalui keadilan restoratif, termasuk kasus pencurian, penganiayaan, dan penadahan di berbagai wilayah seperti Boalemo, Banyuasin, Lubuk Linggau, dan Garut.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa tersangka telah meminta maaf, belum pernah dihukum sebelumnya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. (Tim-MNC).