Pemkab Soppeng dan Kejari Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial, Dorong Alternatif Hukuman Lebih Humanis

Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkab Soppeng dan Kejari Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial, Dorong Alternatif Hukuman Lebih Humanis

Rabu, 01 April 2026 | April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T08:10:30Z


Soppeng,  Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng, Rabu (1/4/2026).


Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Soppeng bersama perwakilan Dinas Sosial serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng. Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang.


Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari putusan pengadilan dalam perkara pidana umum. 


Skema ini diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Dalam sambutannya, Bupati Soppeng Suwardi Haseng menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan pendekatan yang lebih konstruktif dalam sistem peradilan pidana.


“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani sanksi, tetapi juga diarahkan untuk berkontribusi dalam kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan,” ujarnya.


Ia menambahkan, keterlibatan perangkat daerah sangat penting guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program tersebut.


Lebih lanjut, Suwardi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng atas kolaborasi yang telah terbangun. 


Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat pendekatan keadilan restoratif di daerah.


Dari sisi regulasi, pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki dasar hukum yang jelas. Peran pemerintah daerah dalam mendukung program ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam urusan sosial, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.


Dalam kerangka tersebut, perangkat daerah seperti Dinas Sosial dan DPMPTSP Nakertrans memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik dalam aspek pembinaan maupun penempatan kegiatan kerja sosial bagi pelaku.


Sementara itu, pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Regulasi ini membuka ruang penerapan sanksi alternatif di luar pidana penjara, yang dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan keadilan modern.


Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng menegaskan komitmen bersama dalam mendorong sistem pemidanaan yang lebih humanis, produktif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.


(Idul Saputra)