MNC,_Sangat disayangkan Lambang Negara Berkibar di kantor Polres Sinjai, Polda Sulsel dalam keadaan robek pada bagian ujung Bendera, terpantau Selasa, (28/3/2022).
Padahal, menurut aturan dan undang-undang berlaku, Pengibaran bendera merah putih dan lagu kebangsaan turut diatur dalam pasal 24 UU tahun 2009.
Kendati demikian, kasi Humas Polres Sinjai, AKP, Suharto dikonfirmasi (28/3/2023) di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek pada ujung Bendera.
"Kami baru mengetahui, betul robek di bagan ujung Bendera, kami baru melihat, nanti saya sampaikan kepada petugas agar diganti", imbuhnya. (Red)