Makassar, M Taufik Hidayat tidak tinggal diam menghadapi proses hukum yang menempatkan dirinya sebagai tersangka. Di tengah perkara tersebut, Taufik kembali mengingatkan bahwa dirinya juga mengaku sebagai pelapor dugaan korupsi yang telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia menyambut baik rencana LPSK berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Taufik, koordinasi tersebut penting agar seluruh lembaga yang berkaitan dengan perkara memahami posisi dirinya secara utuh.
“Saya bukan penjahat, saya adalah pelapor yang meminta perlindungan hukum. Saya siap menghadapi proses hukum, tetapi jangan abaikan posisi saya sebagai pelapor dugaan korupsi,” tegas Taufik.
Ia menegaskan tidak pernah meminta dibebaskan dari proses hukum. Yang dimintanya adalah jaminan bahwa seluruh tahapan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti.
“Kalau memang ada bukti, silakan proses sesuai hukum. Saya tidak pernah meminta dihentikan. Yang saya minta adalah proses yang adil, transparan dan objektif,” ujarnya.
Rencana koordinasi LPSK dengan Polrestabes Makassar dan KPK kini menjadi salah satu titik penting dalam perkara tersebut.
Taufik berharap koordinasi itu tidak berhenti sebagai agenda administratif atau komunikasi antarlembaga.
Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai permohonan perlindungan yang telah diajukan, termasuk bagaimana posisi dirinya sebagai pihak yang mengaku melaporkan dugaan korupsi.
Pasalnya, proses pidana terhadap dirinya berjalan bersamaan dengan permohonan perlindungan sebagai pelapor.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara objektif: apakah kedua persoalan tersebut berdiri sendiri atau terdapat keterkaitan?
Jawabannya, kata Taufik, harus ditemukan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum, bukan melalui asumsi.
Isu mengenai kemungkinan retaliasi terhadap pelapor menjadi salah satu persoalan yang juga perlu mendapat perhatian.
Jika benar terdapat tindakan pembalasan karena seseorang menyampaikan laporan dugaan korupsi, maka hal tersebut harus diperiksa secara serius.
Namun pada saat yang sama, proses pidana terhadap Taufik juga tidak dapat langsung dicap sebagai kriminalisasi tanpa pembuktian.
Keduanya harus diuji secara berimbang.
Aparat penegak hukum berhak memproses seseorang apabila terdapat bukti dugaan tindak pidana. Tetapi hak tersebut harus berjalan bersama kewajiban memastikan proses hukum tidak disalahgunakan.
Di sinilah peran LPSK menjadi penting untuk menilai permohonan perlindungan sesuai kewenangannya.
Perhatian publik juga mengarah kepada KPK.
Taufik disebut pernah menyampaikan laporan dugaan korupsi. Karena itu, publik membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana perkembangan laporan tersebut sesuai kewenangan KPK.
Apakah telah ditelaah? Bagaimana statusnya? Dan sejauh mana posisi Taufik sebagai pelapor tercatat dalam proses tersebut?
Kejelasan dari lembaga terkait penting agar ruang spekulasi tidak semakin melebar.
Sebab, ketika seseorang yang mengaku sebagai pelapor dugaan korupsi kemudian berhadapan dengan perkara pidana, publik tentu akan mempertanyakan hubungan kedua peristiwa tersebut.
Tetapi pertanyaan publik tidak boleh berubah menjadi vonis.
Fakta dan bukti tetap harus menjadi dasar.
Perkara Taufik bukan semata persoalan antara seorang tersangka dengan aparat penegak hukum.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar di baliknya: seberapa kuat negara melindungi masyarakat yang berani melaporkan dugaan korupsi?
Keberanian masyarakat memberikan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu, perlindungan terhadap pelapor harus benar-benar memiliki makna. Bukan sekadar mekanisme administratif, tetapi perlindungan yang bekerja ketika seorang pelapor menghadapi persoalan hukum atau tekanan.
Namun prinsip tersebut juga harus berjalan seimbang.
Status sebagai pelapor tidak memberikan kekebalan hukum. Jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana lain, proses hukum tetap harus berjalan.
Begitu pula sebaliknya, proses hukum terhadap seorang pelapor tidak boleh otomatis dipandang sebagai tindakan pembalasan.
Semua harus dibuktikan.
Kini perhatian tertuju kepada tiga institusi: LPSK, KPK dan Polrestabes Makassar.
LPSK ditunggu kejelasan mengenai permohonan perlindungan Taufik.
KPK ditunggu informasi mengenai laporan dugaan korupsi yang disebut pernah disampaikan.
Sementara Polrestabes Makassar dituntut memastikan proses hukum terhadap Taufik berlangsung profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Tidak boleh ada orang yang berada di atas hukum.
Namun hukum juga tidak boleh digunakan untuk menciptakan ketakutan bagi masyarakat yang hendak menyampaikan dugaan tindak pidana.
Taufik mengaku siap menghadapi proses hukum.
Tetapi ia meminta satu hal: jangan hanya melihat dirinya dari status tersangka, sementara posisinya sebagai pelapor dugaan korupsi diabaikan.
Kini, publik menunggu bagaimana lembaga-lembaga terkait menjawab persoalan tersebut.
Sebab pada akhirnya, yang harus menang bukan Taufik, bukan aparat, bukan pula lembaga tertentu.
Yang harus menang adalah hukum, fakta dan keadilan.
(Tim)
