Polres Soppeng Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Notification

×

Tag Terpopuler

Polres Soppeng Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 02 September 2026 | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T17:55:38Z


Soppeng, Kepolisian Resor (Polres) Soppeng mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Soppeng. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.


Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tantya Sudhijarati Polres Soppeng, Rabu (2/9/2026) malam sekitar pukul 20.00 Wita.


Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Firman, S.H., M.H., Kasi Humas AKP H. Husain, S.Sos., S.H., M.H., serta jajaran Satreskrim.


Dalam keterangannya, Kasat Reskrim IPTU Firman menjelaskan, penetapan delapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026,” jelasnya.


Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.


Perkara tersebut berkaitan dengan rangkaian kejadian yang berlangsung pada 20 hingga 23 Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Soppeng. Salah satu lokasi yang disebut dalam penanganan perkara berada di sebuah hotel di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya pakaian, uang tunai, delapan unit telepon seluler milik pelaku atau tersangka, serta satu unit mobil Toyota Fortuner.


Penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak sebagaimana pasal yang dipaparkan penyidik dalam konferensi pers.


Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto menegaskan, perkara tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polres Soppeng. Ia memastikan proses hukum berjalan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.


“Kami tidak ingin perkara seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika menyangkut anak, maka ada tanggung jawab besar untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses hukumnya berjalan dengan benar,” tegasnya.


Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.


“Kami akan bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Di satu sisi kami harus tegas terhadap para pelaku, namun di sisi lain kami juga harus menjaga kepentingan dan perlindungan korban. Karena anak adalah kelompok yang harus kita lindungi bersama,” ujarnya.


Kapolres juga mengimbau masyarakat dan insan pers untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban.


“Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan rekan-rekan media, untuk bersama-sama menjaga identitas dan privasi korban. Jangan sampai pemberitaan atau penyebaran informasi justru menambah beban yang harus ditanggung korban,” kata AKBP Hari Budiyanto.


Usai konferensi pers, Kapolres Soppeng kemudian melanjutkan pertemuan bersama sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi antara kepolisian dan insan pers guna memastikan informasi terkait perkara disampaikan secara akurat, proporsional, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.


Polres Soppeng memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan sesuai prosedur hukum. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kita ingin hukum hadir memberikan keadilan, tetapi dalam prosesnya kemanusiaan dan perlindungan terhadap korban tetap harus menjadi perhatian,” pungkasnya.


(Idul Saputra)