Pendamping Desa Madina Bungkam, Kasus Dugaan Korupsi Smart Village Makin Jadi Sorotan

Notification

×

Tag Terpopuler

Pendamping Desa Madina Bungkam, Kasus Dugaan Korupsi Smart Village Makin Jadi Sorotan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | Agustus 01, 2026 WIB Last Updated 2026-08-02T05:09:37Z


Madina, Penanganan kasus dugaan korupsi Program Smart Village Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju kepada jajaran Tim Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa di Madina setelah dua koordinator kabupaten memilih belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari media.


Koordinator TPP Madina Tahun 2023, Sahnan, SE, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (1/8/2026), mengaku tidak mengetahui proses pembahasan maupun pelaksanaan Program Smart Village.


"Ass.. Ooo mohon maaf saya baru ini dengar beritanya dan saya sampaikan juga saya tidak tau apa-apa dan saya nggak ngerti kapan dibahas kapan dilaksanakan sama sekali saya tidak tau. Wassalam," tulis Sahnan dalam pesan singkatnya.


Pernyataan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak. Sebagian menilai pengakuan tersebut perlu didalami lebih lanjut mengingat posisi Sahnan saat itu sebagai Koordinator Kabupaten TPP yang membawahi Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta Tenaga Ahli (TA).


Sementara itu, Kobol Nasution, yang menjabat sebagai Koordinator TPP Madina Tahun 2024 sekaligus Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), juga belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan media hingga berita ini diterbitkan.


Sikap belum memberikan keterangan dari kedua koordinator tersebut memicu beragam respons dari kalangan pegiat antikorupsi dan mahasiswa.


Ketua Madina Corruption Watch (MCW), Jupriadi Batubara, menilai seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses pendampingan desa perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Ia juga mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.


Menurut Jupriadi, enam Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang bertugas pada 2023, yakni Sahnan, Kobol Nasution, Aswar Lubis, Wilda Kholik Batubara, Irwansyah, dan Syamsul Bahri, perlu dimintai keterangan guna memperjelas peran masing-masing dalam pelaksanaan Program Smart Village.


Senada dengan itu, Ridwandi dari Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) menyatakan pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut secara resmi ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.


Ia meminta Kejari Madina tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berinisial AML, tetapi juga memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pendampingan, hingga pertanggungjawaban administrasi program tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (2/8/2026) pukul 11.00 WIB, Sahnan maupun Kobol Nasution belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media.


Kasus dugaan korupsi Program Smart Village sendiri masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Publik kini menantikan perkembangan penyidikan serta langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional.


(Magrifatulloh)