Makassar, Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Noma Dg Polo, menyoroti fenomena mantan narapidana kasus korupsi yang kemudian memilih terjun ke dunia jurnalistik.
Menurut Akbar, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari latar belakang seseorang. Setelah menjalani hukuman, setiap orang tetap memiliki hak untuk kembali bekerja dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Namun, ketika seseorang memilih profesi wartawan, kata dia, ada standar etik, moral dan tanggung jawab profesi yang harus dipatuhi.
“Siapa pun berhak kembali bekerja setelah menjalani hukuman. Tetapi ketika memilih menjadi wartawan, standar etik profesi harus dijunjung. Jangan sampai media justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Akbar.
Ia menegaskan, tantangan utama bukan terletak pada masa lalu seseorang, melainkan bagaimana profesi jurnalistik tersebut dijalankan.
Menurutnya, pers dibangun di atas kepercayaan publik. Karena itu, setiap pemberitaan harus berpijak pada fakta, verifikasi, keberimbangan dan kepentingan masyarakat.
“Yang harus dilihat adalah praktik jurnalistiknya. Apakah berita dibuat berdasarkan fakta dan hasil verifikasi, atau ada kepentingan tertentu di baliknya,” ujarnya.
Akbar mengingatkan bahwa kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukanlah kebebasan tanpa batas.
Kebebasan pers, kata dia, harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional. Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi kritik tetap harus disampaikan berdasarkan fakta dan tidak boleh berubah menjadi fitnah, intimidasi, pemerasan ataupun alat untuk membangun opini demi kepentingan tertentu.
“Pers harus kritis. Tetapi kritik harus punya dasar. Jangan karena merasa punya media kemudian semua orang bisa ditekan atau diserang melalui pemberitaan,” tegasnya.
Ia juga mendorong organisasi wartawan, perusahaan media dan Dewan Pers untuk terus memperkuat pemahaman wartawan terhadap kode etik jurnalistik serta standar kompetensi profesi.
Bagi Akbar, masa lalu seseorang tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pintu pekerjaan. Namun, ketika seseorang memutuskan masuk ke dunia jurnalistik, ia juga harus siap menjalankan konsekuensi etik dan menerima kritik publik.
“Jangan menghukum seseorang untuk kedua kalinya karena masa lalunya. Tetapi masa lalu juga harus menjadi pelajaran. Setelah memilih menjadi wartawan, jangan merasa kebal terhadap aturan dan kritik,” katanya.
Akbar berharap pers di Sulawesi Selatan tetap menjadi kekuatan kontrol sosial yang sehat dan tidak bergeser menjadi alat kepentingan pribadi maupun kelompok.
Menurutnya, independensi media merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.
“Media harus berdiri untuk kepentingan publik. Kalau media kehilangan independensinya, yang terdampak bukan hanya nama wartawan atau perusahaan medianya, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pers,” pungkasnya.
Penulis: Akbar Hasan Noma Dg Polo, S. Sos
Pemerhati Profesi Jurnalis dan Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan
