Memori Kasasi Sengketa Batas Tanah Diverifikasi MA, Perkara No. 10/Pdt.G/2025/PN Maros Tunggu Agenda Hakim Agung

Notification

×

Tag Terpopuler

Memori Kasasi Sengketa Batas Tanah Diverifikasi MA, Perkara No. 10/Pdt.G/2025/PN Maros Tunggu Agenda Hakim Agung

Selasa, 23 Juni 2026 | Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T01:10:29Z


MAROS – Proses kasasi dalam perkara sengketa batas tanah Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Maros memasuki tahapan penting setelah Memori Kasasi yang diajukan Budiman S resmi diverifikasi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Rabu (24/6/2026). 


Berdasarkan data perkara, Budiman S selaku Pemohon Kasasi mengunggah Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.


Setelah verifikasi dilakukan, pemberitahuan Memori Kasasi secara otomatis disampaikan kepada seluruh pihak Termohon Kasasi. Mereka antara lain Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh. Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, serta Karim selaku ahli waris Sarbina bersama para turut termohon kasasi lainnya.


Sebelumnya, pemberitahuan permohonan kasasi telah lebih dahulu dikirim melalui surat tercatat pada 6 Februari 2026. Berdasarkan catatan pengiriman, surat tersebut diterima oleh para pihak dalam rentang waktu 9 hingga 13 Februari 2026.


Dengan telah diverifikasinya Memori Kasasi, para termohon diberikan kesempatan untuk mengajukan Kontra Memori Kasasi sebagai tanggapan atas alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon. Sistem e-Court mencatat batas akhir penyampaian Kontra Memori Kasasi ditetapkan hingga 4 Maret 2026.


Namun hingga batas waktu yang tersedia dan berdasarkan data terakhir yang tercantum dalam sistem perkara, belum terdapat dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh pihak termohon.


Kondisi tersebut menandakan tahapan administrasi kasasi telah berjalan sesuai prosedur. Selanjutnya, perkara akan menunggu proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI untuk menentukan langkah berikutnya hingga putusan kasasi dijatuhkan.


Perkara ini merupakan sengketa batas tanah yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Maros, kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar sebelum akhirnya diajukan ke tingkat kasasi oleh pihak yang berkeberatan terhadap putusan sebelumnya.


Masyarakat dan para pihak kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait jadwal pemeriksaan serta putusan yang akan diambil oleh Mahkamah Agung dalam perkara tersebut.


(MC)