CCW Beberkan Temuan Awal Pengadaan Proyek Dinas Pendidikan Makassar, Minta Transparansi

Notification

×

Tag Terpopuler

CCW Beberkan Temuan Awal Pengadaan Proyek Dinas Pendidikan Makassar, Minta Transparansi

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T08:16:43Z


Makassar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celebes Corruption Watch (CCW) menyoroti pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar yang menggunakan mekanisme mini kompetisi. CCW menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan guna memastikan proses pengadaan berjalan secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat.


Ketua Harian CCW, Muh. Zulfikar, mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan memperoleh sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Bill of Quantity (BQ), gambar perencanaan, spesifikasi teknis, serta dokumen pendukung lainnya terkait pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Makassar.


Menurut Zulfikar, dari hasil pemantauan awal terdapat beberapa persyaratan dalam proses pengadaan yang perlu dikaji lebih lanjut karena dinilai berpotensi membatasi kesempatan penyedia jasa lainnya untuk mengikuti proses pemilihan. Selain itu, CCW juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam proses penentuan rekanan pada pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sebagai bentuk kontrol sosial, CCW akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Pemantauan tersebut didasarkan pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengawasi penggunaan keuangan negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


"Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat. Karena itu masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, dan memastikan penggunaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Zulfikar.


CCW menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara. Apabila dalam proses pemantauan ditemukan bukti atau fakta yang mengindikasikan adanya pelanggaran, CCW akan menyampaikan hasilnya kepada aparat pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.


CCW juga mengajak seluruh pihak, khususnya Dinas Pendidikan Kota Makassar, untuk menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik dan memberikan akses informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut CCW, transparansi merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.


(Red)