LKPJ 2025 Pemkab Soppeng Tembus Rp1,14 Triliun, Bupati Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik dan Pembangunan

Notification

×

Tag Terpopuler

LKPJ 2025 Pemkab Soppeng Tembus Rp1,14 Triliun, Bupati Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik dan Pembangunan

Rabu, 01 April 2026 | April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T13:00:05Z


Soppeng, Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Soppeng dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/4/2026).


LKPJ tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dan diterima oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, di hadapan anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat lingkup pemerintah daerah.


Dalam pidatonya, Bupati Suwardi Haseng menegaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan laporan strategis yang menggambarkan capaian kinerja pemerintah daerah pada tahun pertama masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati.


Menurutnya, laporan tersebut tidak sekadar menjadi kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan visi pembangunan daerah.


Visi yang diusung, yakni “Soppeng Sehat, Maju, dan Berdaya Saing Berbasis Agropolitan”, mulai diterjemahkan dalam berbagai program prioritas yang menyentuh sektor-sektor strategis.


“LKPJ ini menjadi gambaran awal bagaimana arah pembangunan mulai dijalankan, sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah ke depan,” ujar Suwardi.


Sepanjang tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Soppeng menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan fiskal daerah serta kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan secara nasional.


Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk bekerja lebih adaptif dan inovatif dalam mengelola anggaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Suwardi menegaskan bahwa efisiensi bukan sekadar penghematan, melainkan upaya untuk meningkatkan efektivitas program.


“Kami tetap berkomitmen menjaga stabilitas pembangunan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal meskipun dalam keterbatasan,” tegasnya.


Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Soppeng pada tahun 2025 tercatat mencapai lebih dari Rp1,149 triliun.


Rincian pendapatan tersebut meliputi:


Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp191,96 miliar


Pendapatan transfer: Rp953,71 miliar


Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp3,82 miliar


Komposisi ini menunjukkan bahwa struktur pendapatan daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.


Oleh karena itu, peningkatan PAD menjadi agenda penting yang terus didorong guna memperkuat kemandirian fiskal daerah di masa mendatang.


Di sisi belanja, realisasi anggaran mencapai lebih dari Rp1,142 triliun yang dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pembangunan strategis.


Adapun rinciannya:


Belanja operasi: Rp907,44 miliar


Belanja modal: Rp114,68 miliar


Belanja tidak terduga: Rp3,18 miliar


Belanja transfer: Rp117,21 miliar


Anggaran tersebut difokuskan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, serta penguatan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.


Selain bersumber dari APBD, Pemerintah Kabupaten Soppeng juga melaksanakan berbagai program tugas pembantuan dari pemerintah pusat.


Pada tahun 2025, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng memperoleh alokasi dana sebesar Rp49,23 miliar dari Kementerian Pertanian.


Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung konsep pembangunan berbasis agropolitan yang menjadi visi daerah.


Penyerahan LKPJ dalam rapat paripurna DPRD merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik melalui lembaga legislatif.


Dalam hal ini, DPRD memiliki peran strategis dalam melakukan pembahasan, evaluasi, serta memberikan rekomendasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.


Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selanjutnya, LKPJ Tahun Anggaran 2025 akan dibahas melalui mekanisme internal DPRD, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) yang bertugas melakukan kajian secara mendalam.


Hasil pembahasan tersebut nantinya akan melahirkan rekomendasi strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.


Rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah dapat terus meningkat di tahun-tahun berikutnya.

 



(Idul Saputra)