Illustrasi
Mojokerto, Polemik terkait kebebasan pers kembali mencuat di wilayah Mojokerto. Kali ini, sejumlah awak media mengaku kesulitan memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Mojokerto terkait dugaan aliran dana dalam kasus penyalahgunaan pil koplo yang melibatkan tiga orang pelaku.
Situasi tersebut bermula ketika wartawan mencoba meminta tanggapan kepada Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik, terkait adanya dugaan aliran dana dalam penanganan perkara tersebut. Namun hingga kini, pihak kepolisian disebut belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi kepada awak media.
Ketika wartawan mencoba meminta hak jawab kepada Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, respons yang diterima justru berkaitan dengan legalitas perusahaan pers dan kompetensi wartawan.
Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada awak media pada Senin (9/3/2026), Kapolres Mojokerto meminta agar wartawan mengirimkan dokumen berupa PDF perusahaan pers yang telah terdaftar di Dewan Pers serta bukti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menurut Kapolres, permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan mitra media oleh pihak kepolisian.
“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang terdaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” tulis Kapolres dalam pesan WhatsApp tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, menilai sikap tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Opan menilai, menjadikan verifikasi Dewan Pers dan UKW sebagai syarat untuk memberikan tanggapan kepada wartawan merupakan bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Menurutnya, dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak terdapat kewajiban bagi wartawan untuk memiliki UKW sebagai syarat melakukan peliputan atau meminta konfirmasi kepada narasumber.
“Kita bicara soal konstitusi Undang-Undang Pers, bukan bicara soal peraturan yang digelembungkan Dewan Pers. Dalam UU Pers jelas disebutkan bahwa tugas Dewan Pers hanya melakukan pendataan perusahaan pers, bukan mewajibkan UKW,” tegas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Lebih lanjut, Opan juga menilai sikap Kapolres Mojokerto yang tidak memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan etika komunikasi antara aparat penegak hukum dengan media.
Menurutnya, konfirmasi dari wartawan seharusnya dijawab secara profesional agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.
“Kapolres seharusnya memahami bahwa konfirmasi wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk memastikan berita yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jurnalis bukanlah sekadar mitra lembaga pemerintah, melainkan bagian dari sistem kontrol sosial yang bertugas menyampaikan informasi faktual kepada masyarakat.
Opan menegaskan bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan regulasi khusus atau lex specialis yang mengatur dunia jurnalistik di Indonesia.
Menurutnya, hingga saat ini undang-undang tersebut tidak memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana. Oleh karena itu, ia menilai peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers terkait kewajiban UKW dan verifikasi media tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membatasi kerja jurnalistik.
“Undang-Undang Pers adalah undang-undang tunggal yang mengatur profesi jurnalis. Jika ada aturan lain yang bertentangan dengan undang-undang tersebut, tentu perlu dikaji kembali secara hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aliran dana dalam kasus penyalahgunaan pil koplo yang sedang menjadi sorotan tersebut.
(Redho)
.png)