Makassar, Lembaga Public Research Institute (PRI) kembali memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran bertajuk “Aksi Jilid 2” pada Senin, 2 Februari 2026.
Aksi lanjutan ini dijadwalkan berlangsung di dua titik utama, yakni Markas Polda Sulawesi Selatan dan Kantor DPD I Partai Golkar Sulsel.
Aksi tersebut merupakan bentuk tekanan publik lanjutan terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, terhadap Rusman, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BKPSDM Kabupaten Soppeng.
PRI menilai hingga kini aparat penegak hukum dan institusi politik terkait belum menunjukkan langkah tegas dan transparan.
Lanjutan Aksi 26 Januari
Sebelumnya, PRI telah menggelar aksi unjuk rasa pada 26 Januari 2026 lalu dengan tuntutan yang sama. Namun, setelah hampir sepekan berlalu, PRI menilai tidak ada perkembangan signifikan yang diumumkan kepada publik, baik dari pihak kepolisian maupun Partai Golkar.
“Karena tidak ada kejelasan dan langkah konkret, maka kami kembali turun ke jalan. Aksi Jilid 2 ini adalah bentuk konsistensi kami mengawal kasus ini agar tidak tenggelam,” demikian pernyataan resmi PRI.
Desakan Copot Kapolres Soppeng
Dalam aksi Jilid 2 ini, PRI secara tegas menuntut pencopotan Kapolres Soppeng.
Mereka menilai Polres Soppeng tidak profesional dan tidak serius dalam menangani laporan dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Rusman.
PRI menyoroti belum adanya penetapan tersangka yang jelas serta munculnya laporan balik terhadap korban, yang dinilai sebagai upaya kriminalisasi dan pengaburan fakta.
“Jika hukum berjalan lamban ketika yang dilaporkan adalah pejabat berpengaruh, maka ini alarm bahaya bagi keadilan. Kapolres Soppeng harus dievaluasi dan dicopot,” tegas PRI.
Minta Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Kasus
Selain itu, PRI kembali mendesak Polda Sulsel untuk mengambil alih langsung atau melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus tersebut.
Menurut PRI, langkah ini penting untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan menghindari potensi konflik kepentingan di tingkat polres.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin runtuh,” lanjut pernyataan PRI.
Desakan Pemecatan Ketua DPRD Soppeng dari Golkar
Tidak hanya menyasar aparat penegak hukum, PRI juga mendesak DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan agar segera memecat Andi Muhammad Farid dari keanggotaan sebagai kader Golkar.
PRI menilai dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang pimpinan DPRD merupakan pelanggaran etika berat.
“Golkar harus berani bersikap tegas. Jangan sampai partai terkesan melindungi kader yang diduga menyalahgunakan kekuasaan dan bersikap arogan terhadap rakyat,” tegas PRI.
Klarifikasi Golkar Dinilai Belum Berbuah Hasil
Pada aksi sebelumnya, massa PRI sempat diterima langsung oleh Lakama Wiyaka, Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel.
Saat itu, pihak Golkar menyampaikan akan melakukan klarifikasi internal terhadap kasus tersebut.
Namun, PRI menilai klarifikasi tersebut belum membuahkan hasil konkret dan belum diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Kami tidak melihat ada sanksi, tidak ada pernyataan resmi, dan tidak ada langkah tegas. Karena itu, kami kembali datang dengan massa yang lebih besar,” ungkap PRI.
PRI Tegaskan Tak Akan Mundur
Direktur Public Research Institute, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur sedikit pun dalam mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan Ketua DPRD Soppeng. Kami melihat adanya upaya pengaburan fakta melalui laporan balik terhadap korban. Aksi Jilid 2 ini adalah sinyal bahwa rakyat tidak diam dan terus memantau,” tegas Abduh.
Ia juga secara terbuka mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap jajaran kepolisian di Soppeng jika terbukti tidak profesional.
Kronologi Singkat Kasus
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Andi Muhammad Farid terhadap Rusman di kantor BKPSDM Soppeng, yang dipicu oleh persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski pihak Ketua DPRD Soppeng telah membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik korban, PRI menilai substansi persoalan tetap mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan represif oleh pejabat publik.
PRI menegaskan, aksi Jilid 2 ini bukan akhir, melainkan bagian dari gerakan pengawalan berkelanjutan demi memastikan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.
(Tim)
