Soppeng, Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada Rabu (3/9/2025), Pemkab Soppeng bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Watampone menandatangani addendum rencana kerja untuk memastikan keberlanjutan layanan JKN bagi penduduk Soppeng.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Bupati Soppeng ini menegaskan kembali status Kabupaten Soppeng sebagai daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) prioritas. Status ini memungkinkan masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah langsung dapat menggunakan layanan JKN tanpa masa tunggu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur, menyampaikan apresiasinya atas kecepatan Pemkab Soppeng dalam memenuhi seluruh persyaratan.
"Seharusnya perpanjangan rencana kerja ini dilakukan akhir September, namun karena Pemkab Soppeng telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, prosesnya kita lakukan lebih awal.
Ini adalah salah satu bentuk privilege yang hanya bisa dicapai karena adanya dukungan, kemauan, dan komitmen kuat dari pemerintah daerah," jelas Indira.
Sementara itu, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja sama semua pihak. "Bagi kami, kesehatan masyarakat adalah prioritas utama.
Komitmen ini bukan sekadar memenuhi target nasional, tetapi wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat Soppeng. Harapan kami, dengan adanya addendum ini, layanan kesehatan dapat semakin optimal dan seluruh warga Soppeng bisa merasakan manfaat JKN tanpa hambatan," jelas Bupati Suwardi Haseng.
Bupati juga menambahkan bahwa Pemkab Soppeng akan terus berupaya mempertahankan capaian UHC ini di tahun-tahun mendatang, pungkasnya.
Dengan diperbarui dan dipercepatnya rencana kerja ini, masyarakat Soppeng diharapkan akan semakin mudah dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas melalui JKN.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Ir. Selle KS Dalle dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Muhammad Evinuddin.
(Red)