Gowa, Di tengah gegap gempita perayaan Hari Ulang Tahun Bhayangkara, terselip suara lirih kekecewaan dan ketidakpercayaan dari sebagian masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Perayaan tahunan ini seharusnya menjadi momentum kebanggaan dan apresiasi atas peran Polri, namun justru memunculkan kembali sorotan tajam terhadap sejumlah praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum di tubuh Polri.
Ihsan, Kabid PTKP HMI Komisariat Syariah dan Hukum Cagora, menyatakan bahwa refleksi kritis terhadap situasi hari ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari.
"Banyak pelanggaran dan penyimpangan yang sudah menjadi rahasia umum. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap kepolisian akan terus tergerus," ungkapnya. Selasa (1/7/2025).
1. Kerja Sama dengan Oligarki: Pengkhianatan terhadap Amanah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas menegaskan tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun, munculnya indikasi keterlibatan oknum kepolisian dalam kerja sama dengan kelompok oligarki untuk melindungi industri ilegal menjadi pengkhianatan terhadap amanah tersebut. Negara dirugikan, hukum tercederai, dan masyarakat makin kehilangan kepercayaan.
2. Represif terhadap Aktivis: Cederai Hak Asasi Manusia Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memberikan jaminan hak menyampaikan pendapat. Namun, masih banyak laporan tentang tindakan represif terhadap aktivis dan demonstran yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan intimidasi. "Penindasan semacam ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang nyata," tegas Ihsan.
3. Buruknya Pelayanan Publik: Akses Keadilan Tersumbat** UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan pelayanan yang profesional, adil, dan transparan.
Dalam praktiknya, masyarakat kerap menghadapi prosedur pelaporan yang birokratis, berbelit-belit, bahkan berbiaya tinggi. Ini membuat akses terhadap keadilan menjadi sempit, terutama bagi kelompok masyarakat kecil.
4. Penindakan Semena-mena: Tilang Tanpa Prosedur , Praktik penilangan di lapangan kerap kali tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan tanpa surat tilang, pungutan liar, dan intimidasi menjadi pemandangan yang mengganggu. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra profesionalitas Polri.
5. Seruan Refleksi dan Reformasi: Saatnya Bangkit dan Berbena Momentum HUT Bhayangkara seharusnya menjadi momen instrospeksi dan perubahan.
"Kalau tidak ada reformasi yang serius dan menyeluruh, maka kita hanya akan terus melihat wajah lama yang sama: penuh masalah, jauh dari harapan," kata Ihsan. Ia menegaskan, membangun kembali kepercayaan publik memang bukan hal mudah, tapi mutlak dilakukan.
Kepolisian harus menunjukkan komitmen terhadap transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas jika ingin kembali dipercaya rakyat.
(DN)