Nasabah dan Mantan Pejabat Bank Sumut Ditahan, Pejabat Lain Belum Tersentuh Hukum

Notification

×

Tag Terpopuler

Nasabah dan Mantan Pejabat Bank Sumut Ditahan, Pejabat Lain Belum Tersentuh Hukum

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB Last Updated 2025-06-12T17:21:58Z


Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai saat ini tengah menyelidiki dugaan otoritas dalam memberikan dan memperbaiki kredit di Bank Sumut cabang Sei Rampah sejak tahun 2015.


Beberapa nasabah dan mantan pejabat bank telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara sejumlah pejabat internal lainnya yang diduga terlibat dalam proses persetujuan kredit belum dikenai tindakan hukum.


Sejauh ini, dua mantan pejabat Bank Sumut, TAM (eks Kepala Cabang) dan PC, bersama beberapa nasabah umum, telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun, pejabat penting lain seperti GC (Wakil Pimpinan), AH (APK), RK (AO), TZ (AO), dan NAD (Koordinator Restrukturisasi) belum mendapat status tersangka.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, menyatakan masih mendalamnya keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dari internal bank.


Meski kasus ini sedang berjalan, muncul kritik terkait dasar penahanan terhadap nasabah, karena kredit tersebut telah melalui proses prosedur resmi yang merupakan mekanisme hukum untuk menyelamatkan kredit bermasalah.


Praktisi hukum menyatakan tanpa adanya bukti kerugian negara atau indikasi penipuan, perkara ini lebih tepat diselesaikan secara perdata, bukan pidana.


Seorang pengamat hukum perbankan menyatakan, “Jika semua unsur administrasi formal telah dijalankan dan tidak ada niat jahat yang terbukti, maka tidak wajar nasabah dikriminalisasi.”


Hingga kini, belum ditemukan hasil audit dari BPK, OJK, maupun audit internal Bank Sumut yang menunjukkan kerugian negara.


Tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Budi SH, menegaskan agar Kejari bertindak adil dan transparan.


“Jika pejabat bank ikut menandatangani proses rekonstruksi, maka mereka pun seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban. Hukum tidak boleh hanya menjerat yang lemah,” ujarnya.


Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam menegakkan hukum secara menyeluruh dan tanpa pilih kasih.


Publik menunggu komitmen Kejari untuk membuka fakta secara objektif dan menjamin proses hukum yang adil dan transparan.


Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai adalah lembaga penegak hukum yang bertugas menyelidiki dan menuntut perkara pidana serta menjamin keadilan bagi masyarakat.


Kejari berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berkeadilan.


(RZ/*)